Kota Bekasi, Metrodua.news – Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 pada PPID Pelaksana Kota Bekasi dimulai pada 6-31 Mei 2024.
Pelaksanaan monev PPID Pelaksana tahun 2024 sebagaimana surat tugas Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2635/SETDA.Hum tanggal 30 April 2024 kepada Tim Monev PPID Utama Pemkot Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah menyampaikan Monev penerapan UU KIP sebagai ajang pembinaan yang dilakukan PPID Utama kepada PPID Pelaksana Kota Bekasi. Rencananya sebanyak 45 badan publik selaku PPID Pelaksana yang akan dilakukan monev.
“Pelaksanaan monev penerapan UU KIP kali ini sebagai pembinaan dan komunikasi PPID se-Kota Bekasi, sehingga nantinya kita harapkan PPID Pelaksana semakin cakap dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk melalui sarana informasi digital,” ungkap Amsiyah.
Pelaksanaan monev hari pertama, Senin 6 Mei 2024, tim monev PPID Utama menyambangi tiga OPD yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Dinas Sosial Kota Bekasi. Dan Badan Kesbangpol Kota Bekasi.
Tim Monev dipimpin Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal pada Humas Setda Kota Bekasi, Diah Setiyawati yang juga selaku Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada PPID Utama.
Diah Setiyawati dan Tim Monev disaat yang berbeda diterima langsung sekretaris DPMPTSP Kota Bakasi, Erwin ATD. MT, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan dan Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Yunan Albaehaqi.
Diah menyampaikan apresiasinya atas kesediaan OPD PPID Pelaksana dalam memenuhi indikator penilaian monev. Monev kali ini juga sebagai pembinaan sebelum Penilaian penerapan UU KIP tingkat Kota Bekasi 2024 yang rencananya akan digelar pada beberapa bulan kedepan.
Ia menyampaikan dalam visitasi monev PPID Pelaksana, Tim monev dibagi menjadi dua tim yang bertugas mencocokan indikator pelayanan informasi publik dengan evidennya. Intinya melakukan komunikasi dua arah sehingga poin-poin dalam empat indikator ketersediaan penerapan UU KIP dapat terpenuhi.
Empat poin indikator penilaian penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni kelengkapan standar pelayanan informasi publik, pembentukan dan keberadaan PPID Pelaksana, kelengkapan secara berkala, dan kelengkapan serta merta.
“Kita berharap monev ini akan mengetahui kesiapan PPID Pelaksana dalam menyediakan informasi publik sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Apabila ada kekurangan dapat dilengkapi kemudian,” ucapnya.
Komentar