SP2.Lid Polrestro Bekasi Kota Digugat Praperadilan di PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Hadirkan Saksi Ahli

Bekasi, Hukrim, Pemerintahan2147 Dilihat

Kota Bekasi, Metrodua.news – Mengawali sidang praperadilan atas permohonan penggugat Lambok Nababan melawan tergugat Polrestro Bekasi Kota dalam agenda mendengar keterangan/pendapat saksi ahli, Hakim tunggal, Dr. Fahzal Hendrik SH. MH bertanya, “Penyidik KePoliaian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim sama-sama penegak hukum, apakah Hakim dapat dipraperadilankan?.

Saksi ahli, Dr. H. Suparno, S.H.. M.H., MM mengatakan tidak. Alasannya adalah, karena Hakim merupakan pengawasan horizontal terhadap penegak hukum.

Kemudian Hakim bertanya, semua upaya paksa sesuai yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP jo pasal 158 KUHAP dapat dipraperadilkan, Apakah penghentian penyelidikan (SP2 Lid) masuk ranah praperadilan?

Saksi Ahli dalam perkara praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, Dr. H. Suparno, S.H. M.H., MM., menegaskan, penetapan SP2Lid dapat diuji lewat praperadilkan walau belum diatur dalam undang-undang. Alasannya, dapat dipertanggung-jawabkan walaupun belum diatur undang-undang itulah Nopeltinya.

Pernyataan saksi ahli tersebut tampak dibenarkan Hakim Fahzal Hendrik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut saksi ahli, jika penyelidikan dianggap belum sempura dapat diajukan praperadilan.

Dosen Kurikulum hukum pidana, Fakultas Hukum Univ Brobudur ini mengatakan, sesuai keilmuan yang dia miliki, penyelidikan merupakan rangkaian mencari, menelusuri, apakah ada unsur pidana atau tidak.
Penyelidikan yang belum sempura dapat diajukan praperadilan, karena tujuan penyelidikan adalah mencari bukti-bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara hingga sempurna.

Menurut saksi ahli, tugas penyelidik, mencari bukti sampai dutemukan, jika penyelidik menganggap barang bukti (BB) ada ditangan pelapor, bisa dipanggil kembali. Penyelidik harus punya wawasan luas untuk menyempurnakan penyelidikan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Lambok Nababan, saksi ahli kembali menegaskan, penyelidikan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penyidikan, karena penyelidikan rangkaian mencari apa saja yang berkaitan yang tidak terpisahkan dari perkara pokok hingga dinyatakan sempurna.

Kuasa hukum penggugat bertanya, April 2024 kliennya (penggugat) mendapat SP2HP dari penyelidik yang bunyinya, terlapor sudah dipanggil tapi tidak hadir, namun jedah 6 bulan kemudian, penyelidik menerbitkan SP2Lid, bagaimana pendapat ahli, saksi ahli berpendapat penyelidikan belum sempurna dan prematur.

Ketika kuasa hukum penggugat bertanya, bahwa biro Wassidik telah memberi petunjuk kepada penyelidik agar melakukan penyelidikan secara profesional, akutabel, dan transparan, namun oleh penyelidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan, bagaimana pendapat ahli, Dr. H. Suparno, SH. MH.,MM., mengatakan dapat dilaporkan kembali. Danupaya hukum praperadilan juga dapat ditempuh.

Komentar