Kota Bekasi, Metrodua.news – Sidang lanjutan Praperadilan perkara Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, yakni: Lambok Nababan selaku pemohon/penggugat melawan Polrestro Bekasi Kota selaku termohon/tergugat berlangsung diruang sidang utama PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Selasa (7/7/2026).
Tergugat Polrestro Bekasi Kota menyerahkan sejumlah surat, diantaranya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berikut hasil gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Sementara pemohon/penggugat menyampaikan bukti-bukti berupa, KTP pribadi, NPWP, Polis Prodencial, Surat Keterangan yang menyatakan objek telah berubah yang dikeluarkan Ketua mengubah dahulu beralamat di Nomor 45 RT 03 RW 01 berubah menjadi nomor 14 RT.05/RW.01. Padahal fakta sebenarnya sejak dahulu sampai sekaran Nomor 45 RT.03 RW.01, adalah milik Mardia Asri seluas 50 m2.
Faktanya, berdasarkan sertifikat nomor: 03558 yang terbit 27 November 1999 atas nama Lambok Nababan seluas 100 m2 hingga saat ini masih dikuasai penggugat/pemohon praperadilan, atau lokasinya tidak pernah berubah atau masih tetap di Nomor 14 RT. 05/RW.01.
Menurut Lambok Nababan pemohon prapid, terbitnya surat keterangan tersebut merupakan cikal bakal timbulnya permasalahan eksekusi pada 19 Desember 2023 salah objek.
Usai para pihak menyerahkan bukti-bukti, Hakim tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H memberi pencerahan bahwa pasal 77 KUHAP tentang konstruksi Prapid sudah diganti dengan pasal 158 KUHAP.
Baca juga : Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Menurut Hakim, Fahzal Hendri, S.H., M.H, dalam Pasal 77 KUHAP tahun 1981, ruang lingkup praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kemudian memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai materi praperadilan.
Di Pasal 158 KUHAP baru, ruang lingkup praperadilan diperluas meliputi: a) sah tidaknya upaya paksa, b) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, c) ganti rugi dan/atau rehabilitasi, d) penyitaan yang tidak terkait tindak pidana, e) penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta f) penangguhan pembantaran penahanan.
Dalam kesempatan itu, Hakim Fahzal Hendri pun mengingatkan para pihak agar membaca KUHAP baru itu setidaknya memperluas wawasan tentang Praperadilan.
Usai menyampaikan arahan arahan tersebut, Hakim Fahzal pun mengetuk palu pertanda sidang ditutup dan akan dilanjutkan besok, Rabu (8/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.







Komentar