Surat Instruksi Bupati Taput Tentang PPKM Level 3 dan Optimalkan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Taput,Metrodua.com –  Surat Instruksi Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan, M.Si nomor:14 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor. 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/35/INST/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dengan ini menginstruksikan kepada :
1. Pimpinan Perangkat Daerah Se – Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Pimpinan Instansi Vertikal Se – Kabupaten Tapanuli Utara;
3. Pimpinan BUMN dan BUMD Se – Kabupaten Tapanuli Utara;
4. Camat Se – Kabupaten Tapanuli Utara;
5. Kepala Desa Dan Lurah Se – Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk:

Kesatu.
Sehubungan dengan ditetapkan Kabupaten Tapanuli Utara kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 dengan kriteria level 3 (tiga), maka ditetapkan langkah – langkah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 034 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali untuk:
1) SDLB,MILB,SMPLB dan SMLB,MALB maksimal  62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100%  (seratus persen) dengan menjaga jarak  minimal 1,5 m (satu koma lima meter), dan  maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen)   dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Selanjutnya secara tehnis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, dan supemarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yamg berlokasi pada pusat perbelanjaan/ Mail tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara secara lebih ketal;

d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 , maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar batik, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci, hand sanitizer;

f. Pasar tradisional, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucisn kendaraan dan lain lain, yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 18.00 wib dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer;

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer;
2. Rumah makan dan cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in sampau dengan pukul 21.00 wib kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makab dibawa pulang/delivery/take away dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Restoran/rumah makan, cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/minimarket/swayalan, pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib;
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan kesehatan secara ketat.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

J. Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian Agama.

K. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan(lokasi seni, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

m. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga tidak dapat dilaksanaka;

n. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (Kemasyarakatan) serta pesta adat pernikahan dan lainnya ditiadakan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan izin acara pesta adat atau resepsi pernikahan hanya di perbolehkan akad nikah atau pemberkatan pernikahan.

o. Pernikahan acara adat untuk orang yang meninggal dunia (tidak terkonfimasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter, Bidan Desa atau Kepala Puskesmas setempat) dan hanya diperkenankan 2 (dua) hari sejak meninggal dunia dengan dihadiri paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia dan harus berakhir pukul 15.00 wib. Jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Tapanuli Utara tidak diperbolehkan diinapkan (harus langsung dikebumikan);

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman;

q. Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya (musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, spa, bola sodok, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain lain)
1. Pembatasana jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wib.
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

r. Transportasi umum (kendaraan umum), angkutan massal, taxi ( konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

s. Pelaku perjalanan domestik yang datang ke Kabupaten Tapanuli Utara menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin Dosis Pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

t. Tetal memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

Kedua: Menggunakan posko tingkat Desa dan Kelurahan menjadi Posko Penanganan Covid-19 yang memiliki empat fungsi, yaitu:
a. Pencegahan;
b. Penanganan;
c . Pembinaan dan;
d. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ketiga:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada diklum kedua, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

Keempat:Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat Desa dan Kelurahan dj bebankan pada anggaran masing – masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. Kebutuhan ditingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa);
b. Kebutuhan ditingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerag (APBD) Kabupaten;
c. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepads APBD Kabupaten;
d. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada APBD Kabupaten;

Kelima: Pemerintah Kecamatan, Desa, Kelurahan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI dan Kejaksaan dalam PPKM Level 3 (tiga) Covid-19.

Keenam: Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga dan Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa Lainnya dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Ketujuh: Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Kecamatan sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifikan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baim dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitaa kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk mendistribusi pasien dan temaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing – masing.

Kedelapan: a. Pemerintah Kecamatan sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan:
1. Memberlakukan PPKM Level 3 (tiga);
2. Pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19;
b. Tetap memperkuat dan meningkatman sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 secara humanis.

Kesembilan: a. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi Bupatu Tapanuli Utara ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan; dan

b. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasa 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 di Sumatera Utara;
5) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahum 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
6) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Kesepuluh: Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

(Paffi Sihombing)

Komentar