Polres Gelar Rakor Terkait Angkutan Umum Diwilayah Kabupaten Labusel

Labusel, Metrodua.news – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Angkutan Umum yang ada dan beroperasi diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bertempat di Aula Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (29/4/2024).

Hadir dalam giat Rapat Koordinasi tersebut, Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Ramsen Samosir, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Erwin Gultom, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Mampetua Situmorang, Kanit Lantas Polsek Kotapinang AKP Tarjuki, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, KBO Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan Iptu Surianto, Kepala PT Jasaraharja Kabupaten Labuhanbatu Selatan Khairil, S.T., M.Si., bersama Perwakilan PT Jasaraharja Kotapinang Septian Jonathan Siregar,

Dan Kasi Layanan 1 Samsat Kotapinang H. Syahrul, Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Sukri Siregar, S.STP., Ketua DPC Organda Labuhanbatu Selatan Abdullah Muhammad Nasir Situmorang, S.E., bersama pengurus lainnya, Kanit Lantas Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, personel Lantas Polres Labuhanbatu Selatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan agar setiap angkutan umum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini harus dilakukan pendataan.

“Lakukan pendataan pada setiap angkutan umum yang ada dan beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini.
Apakah ada angkutan umum yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.
Lakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek”.ujar Kapolres AKBP Maringan.

“Pemeriksaan dan kegiatan lainnya tersebut akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian yakni Polres Labuhanbatu Selatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang juga nanti bisa dibantu oleh instansi lainnya jika memang diperlukan.

Semoga dengan dilakukannya penertiban tersebut akan menjadikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini tertib dan aman terutama terkait dengan angkutan umum yang beroperasi diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.sambung Kapolres.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi interaksi dari DPC Organda Labuhanbatu Selatan yang menginginkan agar angkutan umum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat mematuhi aturan yang berlaku terutama terkait ijin trayek dan ijin angkutan yang selama ini bebas beroperasi dan melintas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Komentar