Sebanyak 42 Warga Tidak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan di Ciracas 

Jakarta,Metrodua.com – Sebanyak 42 warga tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial, dalam pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di 4 lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Operasi Tibmask di empat lokasi dilaksanakan Jalan Raya Ciracas, Jalan  Lapangan Tembak, Jalan Masjid, Jalan Kelapa Dua Wetan, dan Jalan Supriyadi dengan melibatkan 30 personil diantaranya Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Staf Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur, Staf Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur, FKDM, dan Tokoh Masyarakat.

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas Endarwanto mengatakan, jegiatan Tibmask dilakukan untuk membuat warga masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat berada di luar rumah.

“Karena PSBB di wilayah DKI Jakarta terus diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, maka Operasi Tibmask terus dilaksanakan untuk menekan angka positif kasus Covid-19,” katanya.

Endarwanto menambahkan, hasil dari operasi Tibmask di 5 lokasi di wilayah Kecamatan Ciracas, terjaring sebanyak 42 warga tidak memakai masker, dengan rincian 41 warga memilih sanksi kerja sosial dan 1 warga memilih membayar denda Rp 250.000.

“Semoga warga yang dihukum tidak kembali melakukan kesalahan yang sama dan warga yang dihukum diharapkan lebih disiplin mematuhi aturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19,” tutupnya.(TP)

Komentar