Jakarta,Metrodua.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah Pandemi COVID-19, melalui program peningkatan kualitas rumah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah. Pada tahun 2020, anggaran BSPS dialokasikan sebesar Rp 4,6 triliun untuk peningkatan kualitas di 449 kab/kota dan membangun baru di 151 kab/kota.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, program BSPS ini dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT). Tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. “Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri Basuki.
Program BPSPS tahun 2020 salah satunya disalurkan di Provinsi Jawa Barat sebanyak 13.902 unit untuk peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Anggaran yang dialokasikan untuk Program BSPS di Jawa Barat sebesar Rp 243,28 miliar. Pelaksanaan Program BSPS di Jawa Barat dilaksanakan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebanyak 10.000 unit dan tahap kedua sebanyak 3.902 unit.
Untuk tahap pertama Program BSPS di Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.000 unit rumah dilaksanakan di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), Kabupaten Bandung (1.350 unit).
Sedangkan untuk Program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten Garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), Kabupaten Cianjur (125 unit).
Di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, sebanyak 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ciamis telah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta per unit dari program BSPS atau bedah rumah. Penyerahan bantuan tersebut secara simbolis dilaksanakan di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu. Adapun lokasi pelaksanaannya berada di Banjaranyar sebanyak 100 unit, Banjarsari 50 unit dan Cisaga 50 unit.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan upah kerja Program BSPS kepada para tukang bangunan yang terlibat. Penyerahan upah dilakukan secara simbolis oleh perwakilan dari PPK Rumah Swadaya wilayah II, perwakilan dari pihak bank penyalur program BSPS serta Pemerintahan Desa setempat. Total anggaran BSPS di Kabupaten Ciamis yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebanyak Rp 3,5 miliar.
Bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun. Adapun Rincian biaya yang di keluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Sehingga total biaya yang untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp 17,5 juta.
Salah seorang penerima Program BSPS dari Desa Sindangrasa Dede Suhendra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan rumahnya.”Kami seperti bermimpi mendapatkan bantuan bedah rumah ini. Sebab tadinya rumah kami hanya menggunakan dinding bambu sekarang sudah menggunakan dinding batu seperti rumah lainnya. Kami sangat bersyukur karena Kementerian PUPR bisa membuat rumah saya lebih layak huni,” katannya.
Selama masa Pandemi COVID-19, pelaksanaan program tetap dikerjakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19 misalnya mengurangi jumlah orang dalam pelaksanaan rembug warga, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selalu menggunakan masker saat mendampingi masyarakat penerima bantuan, dan penyediaan hand sanitizer di lapangan. Pelaksanaan program BSPS mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR terkait protokol pelaksanaan kegiatan BSPS pada masa pandemi COVID-19. (Red/LN)
Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR
Komentar