Ia menyebutkan bahwa standar nilai untuk memperoleh Predikat Informatif pada tahun ini meningkat dari 80 menjadi 90 poin, sehingga pencapaian ini memiliki makna dan kebanggaan yang lebih besar. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan dokumentasi.
Melalui pencapaian ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ke depan, Pemkab Simalungun akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Simalungun.







Komentar