Bekasi, Metrodua.news – Pelaksanaan proyek rehabilitasi total gedung SDN Jatimulya 11, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp 2 miliar lebih itu diduga kuat dikerjakan asal jadi dan mengabaikan standar keselamatan konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (28/9/2026), gedung bertingkat SDN Jatimulya 11 tengah direhab total. Ironisnya, tembok dinding dan lantai atas bangunan lama belum selesai dibongkar, namun pekerjaan struktur baru sudah dipaksakan.
Terlihat galian tanah untuk pondasi telapak sudah dilakukan, bahkan besi baja sudah terpasang dan dicor beton di saat puing bongkaran masih berserakan di lokasi. Lebih parah, proyek tersebut berjalan tanpa pagar pengaman sementara, sehingga berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi para siswa yang masih beraktivitas di lingkungan sekolah.
Informasi dari papan nama proyek yang terpasang di dinding bangunan lama menyebutkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melaksanakan Rehab Total SDN Jatimulya 11 melalui rekanan kontraktor PT PISICOM dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 2.063.429.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2025.
Praktik memasang sloof pondasi baru sebelum sisa bongkaran dinding dan lantai tingkat lama selesai dibersihkan dan tanpa menggunakan pagar pengamanan proyek, terindikasi melanggar prosedur standar konstruksi. Hal ini memicu sorotan masyarakat karena diduga menjadi masalah serius yang berisiko terhadap kekuatan struktur bangunan.
“Seharusnya pengawasan harus diperketat. Apalagi melihat besi baja dan bahan material berserakan di halaman sekolah, berbahaya bagi anak-anak yang bermain ke area proyek,” ujar salah seorang orang tua siswa saat menjemput anaknya di lokasi.

Menurutnya, saat pembongkaran gedung sekolah harus dibuat terlebih dahulu pagar pengaman keliling lokasi proyek agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Sementara itu, seorang warga yang mengaku memahami konstruksi bangunan tingkat menjelaskan, sesuai metode pelaksanaan, tahapan pembongkaran total gedung lama bersifat sekuensial atau berurutan. Gedung lama harus diratakan, puing-puing diangkat, dan lahan disterilkan sepenuhnya, baru masuk tahap konstruksi baru seperti penggalian tanah, pemasangan pondasi, dan perakitan besi serta pengecoran sloof.
“Memaksakan pembangunan sloof di tengah area yang belum selesai dibongkar mengindikasikan adanya kelalaian pengawasan atau upaya kejar tayang demi mengejar progres fisik tanpa mempedulikan kualitas,” tuturnya.
Tak hanya soal teknis, masalah transparansi anggaran (RAB) juga menjadi sorotan. Dalam setiap proyek rehabilitasi total, pos anggaran untuk pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sisa bongkaran memiliki nilai dan volume tersendiri. Jika sloof sudah dibangun padahal puing belum dibersihkan, muncul kecurigaan volume pekerjaan pembersihan dimanipulasi atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Pengawas dan Tim Teknis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pun terindikasi tutup mata membiarkan kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya, sehingga kontraktor leluasa meraup untung besar.
Terkait permasalahan tersebut, saat dikonfirmasi Senin (28/9/2026]) Kepada Augusta Danny Indrayana Kepala Bidang Bangunan Negara pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi tdak nerhasil ditemuin, lebih lanjut Konfirmasi Kepada Dudi Nurdin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rehab Total SDN Jatimulya 11, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.







Komentar