Bekasi, Metrodua.news – Sebanyak 1.110 Lembaga Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan Hukuman (RU) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Pemberian pengurangan hukuman ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Urusan Masyarakat Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.080 warga menerima Pengurangan Hukuman Umum I (RU I), sedangkan 30 warga menerima Pengurangan Hukuman Umum II (RU II). Dari penerima RU II, sebanyak 21 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima Surat Pengurangan Hukuman (SK), sedangkan sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider).
Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Hukuman secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan Narapidana dalam Upacara RI HUT ke-81 di Plaza Pemerintah Daerah Bekasi Pusat, Cikarang, Senin (17/8/2026). Pemberian pengurangan hukuman ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas keberhasilan narapidana dalam mengikuti proses pembangunan selama menjalani hukuman pidana.
Kepala Penjara Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian pengurangan hukuman merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak narapidana serta bentuk apresiasi nasional bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program rehabilitasi dengan baik.
“Pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berperilaku baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembangunan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan,” kata Urip Dharma Yoga.
Menurut Urip, proses pengurangan hukuman di Penjara Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) serta hasil penilaian dari Instrumen Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan peserta pelatihan dalam mengikuti program pelatihan, baik pengembangan kepribadian maupun kemandirian. Sementara itu, penilaian ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko narapidana selama masa hukuman penjara mereka.
“Pemberian keringanan dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil evaluasi konstruksi melalui SPPN dan pengembangan tingkat risiko berdasarkan penilaian ISPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan hukuman tidak hanya diartikan sebagai pengurangan masa hukuman pidana. Lebih dari itu, pengurangan hukuman merupakan bentuk apresiasi bagi warga yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembangunan serta perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Urip berharap momentum pemberian keringanan pajak dalam konteks peringatan 81 tahun Kemerdekaan Indonesia dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga untuk terus mengikuti program pembangunan dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pusat masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga dapat menggunakan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi mereka yang mendapat remisi, kami berharap dapat mempertahankan perilaku baik mereka,” ujarnya.
Bagi 21 narapidana yang memperoleh RU II dan langsung dinyatakan bebas, kebebasan ini diharapkan menjadi awal baru untuk menerapkan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama pelatihan mereka di penjara.
“Pemberian pengurangan hukuman diharapkan tidak hanya mengurangi masa hukuman pidana, tetapi juga mendorong narapidana untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” jelasnya.







Komentar