Kota Bekasi, Metrodua.news – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pernyataan itu disampaikan Ika menanggapi kasus dugaan pungutan liar peralihan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta. Dalam kasus tersebut, Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pernyataan kuasa hukum tersangka, Bambang Sunariyo, SH, yang menyebut adanya pembagian uang hasil peralihan MCK, yakni Rp5 juta kepada Kadisdagperin, Rp15 juta kepada Sekretaris Disdagperin, Rp10 juta kepada pihak berinisial F, dan sisanya Rp60 juta digunakan untuk pembangunan jalan dan tempat sampah, Ika memilih tidak menanggapi.
“Silahkan dia mau ngomong apa, itu hak beliau, kita tidak perlu menanggapi. Sepenuhnya kita serahkan ke penyidik agar kasusnya terang benderang. Sebelumnya persoalan ini sama sekali saya tidak tahu. Baru saya ketahui ketika Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan,” ujar Ika, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, MH, menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus menggali fakta melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kasus ini masih tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan lainnya,” kata Sulvia di sela rapat koordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dan Wali Kota Bekasi di Pemkot Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Sulvia menambahkan, penetapan tersangka Juhasan bukan akhir dari proses hukum. Penyidik akan mendalami Berita Acara Pemeriksaan hingga sesuai kaidah hukum, termasuk menunggu hasil forensik terhadap ponsel yang disita.
“Kepada penyidik diberi ruang untuk memanggil saksi tambahan apabila ditemukan petunjuk baru yang relevan dengan perkara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses apabila alat buktinya cukup.
“Selama ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami menangani perkara ini secara profesional,” tegas Sulvia.
Menurut Kajari, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang dan pengguna fasilitas umum yang diduga menjadi objek praktik pungli.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih melanjutkan penyidikan dan menunggu perkembangan alat bukti baru. (M.Aritonang)







Komentar