BTN KCU Bekasi Diduga Kucurkan KPR Tanpa Memperhatikan Dokumen Perijinan

Bekasi, Metrodua.news – PT. BankTabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Utama Bekasi, yang beralamat di Jln. Jend. Sudirman No.19, Kota Bekasi, menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik PT. Berkah Realty Sejahtra (PT. BRS) selaku Pengembang perumahan Bumi Satria Indah (BSI) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kab. Bekasi yang diduga belum dilengkapi pengesahan SPPL/UKL/UPL, Gambar Teknis, Site Plan, hingga Rekom TPU dan PJU oleh Pemerintah.

Dugaan itu diperkuat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi yang menyebut belum ada pengajuan persetujuan dari pengembang perumahan tersebut.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi memastikan belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Bumi Satria Indah (BSI) yang dikembangkan oleh PT. Berkah Realty Sejahtera,” kata Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Bekasi, Drs. H. Jaoharul Alam, ME dalam suratnya, Nomor:700.1.2.4/1710/DPMPTSP-IP2LP/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Menurut Drs. H. Jaoharul Alam, ME, PT BRS dipastikan belum mengajukan persetujuan bangunan gedung yang merupakan salah satu syarat mutlak dalam kelengkapan pembangunan perumahan. Hal itu dia tegaskan menjawab surat konfirmasi dari portal berita MetroduaNews tanggal 3 Juli 2026.

“IMB/Persetujuan Bangunan Gedung Perumahan Bumi Satria Indah (BSI) dengan nama pengembang PT. Berkah Realty Sejahtera pada data kami dari tahun 2010 sampai dengan sekarang belum ada pengajuan atas nama tersebut diatas,” tulis Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Bekasi, Drs. H. Jaoharul Alam, ME dalam surat tersebut.

Dalam suratnya, DPMPTSP juga merinci persyaratan pengajuan PBG perumahan, antara lain: KTP Dirut, NPWP, NIB, PKKPR, SPPL/UKL/UPL, Sertifikat Tanah, Gambar Teknis, Site Plan, hingga Rekom TPU dan PJU.

Baca juga: PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Diduga Lalai Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem http://simbg.pu.go.id. Setelah dokumen lengkap, akan diverifikasi DCKTR, diterbitkan SKRD, lalu DPMPTSP memverifikasi pembayaran dan menerbitkan PBG.

DPMPTSP menegaskan, untuk pengawasan PBG menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bidang Bangunan Umum. Sementara penertiban Perda berada di Satpol PP Kab. Bekasi.

Surat ini juga ditembuskan ke Kepala DCKTR Kab. Bekasi dan Kasatpol PP Kab. Bekasi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga perumahan kepada MetroduaNews, sejak 13 tahun lalu, warga telah mendapat persetujuan Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara (BTN) KCU Bekasi.

Warga mengaku tak menyangka perumahan yang mereka beli dan Dicicil selama 13 itu belum dilengkapi perijinan dari pemerintah sebab BTN sudah menyetujui KPR.

Warga pun menduga ada oknum di BTN yang bermain atau menerima GRATIFIKASI dari pengembang sehingga BTN menyetujui dan menucurkan pembiayaan atas pengajuan PT. Berkah Realty Sejahtra tersebut dengan mengorbankan nasip mereka.

Komentar