13 Tahun Cicil KPR BTN KCU Bekasi, 98 Warga Perumahan BSI Dinilai Terjebak SHGB Induk Belum Pecah Potensi PAD Anjlok

Bekasi, Metrodua.news – Sejumlah debitur KPR di Perumahan Bumi Satria Indah (BSI) mengaku telah 13 tahun membayar cicilan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Utama (KCU) Bekasi, namun mereka menduga Sertifikat Induk milik developer belum dipecah.

Dugaan SHGB atas nama developer PT Berkah Realty Sejahtra belum dipecah menurut debitur diperkuat karena hingga 13 tahun kredit/cicilan berjalan, yang namanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) maupun Persetujuan Bangunan (PBG)/IMB Unit rumah belum terbit dan tidak diberikan.

Jika SHGB induk milik pengembang benar benar belum dipecah, selain merugikan debitur, kondisi ini juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Informasi dari Sumber Media ini mengatakan, Sertifikat tanah masih atas nama developer PT. Berkah Realty Sejahtra, diduga kuat belum dipecah, artinya status hukum tanah-bangunan yang dicicil debitur sejak 13 tahun lalu tersebut belum jelas, Kata sumber.

Menurut warga situasi semakin runyam saat mereka didatangi dan diundang rapat oleh yang mengaku pegawai BTN berinisial F dan A.

“Warga diminta mengisi daftar untuk bersedia membayar biaya e-billing Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)”, ujar warga.

Baca juga : Bank BTN KCU Bekasi Belum Tanggapi Surat Konfirmasi Media Soal Prosedur KPR SHGB Induk

Belakangan setelah 13 tahun membayar cicilan ke Bank BTN kata debitur, pihak Bank kembali membebani mereka pembiayaan antara Rp.2-3 juta untuk penerbitan ebilling BPHTB.

“Kami jadi bingung, mengapa ada lagi biaya. Dulu semua tetek bengek, pembiayaan kan sudah lunas sehingga pengajuan KPR disetujui pihak Bank, mengapa sekarang muncul lagi yang katanya biaya penerbitan e-billing,” ujar warga.

Dikonfirmasi Tertulis Kepada BTN KCU Bekasi.

Menjawab surat konfirmasi Melalui WA

Surat Konfirmasi No.077/Konf/Metrodua.news-MI/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, seseorang yang mengaku pegawai bank BTN Pusat, melalui surat tanpa nomor, tanpa kop surat, tanpa stempel dan tanda-tangan maupun nama pengirim melalui WhatsApp  (WA) Nomor. 08154812xxxx pada hari Senin (8/6/2026) kepada WA Redaksi Nomor 08129419xxxx menyebut:

1. Kami menegaskan bahwa setiap permintaan atau penggunaan data di luar tujuan layanan perbankan dan di luar kerangka kerja sama resmi yang sah bukan merupakan kebijakan bank dan apabila terdapat pengaduan mengenai perilaku individu tertentu, akan kami proses secara internal sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

2. Pemberian fasilitas KPR dengan kondisi sertifikat yang masih berstatus sertifikat induk pada prinsipnya adalah sah secara hukum asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mana telah dipenuh Bank sesuai prosedurnya.

Komentar