Kota Bekasi, Metrodua.news – Lambok Nababan warga Kampung Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi menjadi korban peradilan sesat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN)Â Kota Bekasi.
“Setelah kami telaah materi hukum yang sudah berlangsung, mulai dari putusan hingga eksekusi paksa pada tanggal 19 Desember 2023 itu mencerminkan peradilan sesat, dan hingga kini masih menyisakan rasa ketidakadilan terhadap jiwa klien kami” ujar Cupa Siregar S.H, salah satu tim Lembaga Bantuan Hukum Patriot Kota Bekasi, yang kini menjadi penasehat hukum (pengacara) oleh Lambok Nababan.
Menurutnya, putusan dengan objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bersesuaian dengan objek eksekusi.
“Objek yang sudah dieksekusi paksa pada tanggal 19 Desember 2023 dengan amar putusan serta hal -hal perimbangan hakim dalam perkara tersebut sangat kental dengan perbuatan-perbuatan peradilan tidak mencerminkan keadilan, tetapi peradilan amburadul” ujarnya Cupa Siregar pada awak media usai terima salinan putusan dari PN Bekasi Kota, Jumat(25/4/2025).
Selain eksekusi tidak tepat sasaran, hak mendapatkan salinan atas salinan putusan perkara dirinya, (Lambok Nababan, red) kata Cupa Siregar S.H sangat sulit mendapatkan putusan perkara atas harta bendanya.
“Sampai baru kami menjadi penasehat hukum Lambok Nababan, baru bisa mendapatkan salinan putusan itu, kami mendapatkan salinan putusan tersebut baru di bulan April Tahun 2025 ini, sementara perkara sudah bergulir di tahun 2022 silam.” ujarnya.
Akibat sulitnya mendapatkan haknya Klien kami untuk salinan putusan, tentu lanjut Cupa, upaya hukum yang dilakukan Lambok sebelumnya tentu tidak terlaksana secara maksimal dalam hal melakukan perlawanan.
Ditambahkan Cupa, akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak dan perangkat peradilan tidak tertutup kemungkinan menyeretnya keranah pidana.
” Kami dari LBH Patriot tidak main-main menyikapi ketidak Adilan terhadap klien kami, termasuk menyeret oknum-oknum yang diduga melakukan kejahatan dalam proses peradilan perkara klien kami” tegas pengacara kelahiran Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara itu.
Komentar