Kabupaten Bekasi, Metrodua.news – Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan volume pekerjaan konstruksi yang berpotensi korupsi anggaran dalam daftar kuantitas dan harga/biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 14 Tambun Selatan (Tamsel) Kabupaten Bekasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Ketua Umum LSM AMAN Rusben Siagian menyatakan Pembangunan gedung USB SMPN 14 Tambun Selatan sudah selesai dibangun pada tahun 2023 dibayar seratus persen sesuai nilai kontrak kerja, dan sudah dipakai dalam proses belajar mengajar. Namun terlihat dari hasil pembangunan gedung USB tersebut menuai banyak permasalahan, terlihat dilapangan masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan sebagamana yang tertuang dalam Bill Of Quantity (BoQ) dan rencana gambar sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam dokumen Kontrak.
“Anggaran sebesar Rp 5.999.150.000 (Lima Miliar Sembilan Ratus Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu seratus Lima Puluh rupiah) dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2023 untuk membangun gedung USB SMPN 14 Tambun Selatan sesuai dengan volume item pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja, tetapi dalam temuan investigasi lembaga kami dilapangan masih banyak yang belum dikerjakan sudah dibayar seratus persen”, ujarnya.
Hal itulah mengundang perhatian kami dan meminta agar aparat penegak hukum yakni Kejari Kabupaten Bekasi dapat menyidik dan mengusut sampai tuntas dugaan korupsi pada kegiatan tersebut”, jelas Rusben Siagian pada Metrodua.news usai menyampaikan surat laporan pengaduan dikantor Kejari Kabupaten Bekasi Jumat(14/2/20225).
Lebih lanjut Tulus Purba Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM AMAN mengatakan adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMPN 14 Tambun Selatan Tahun 2023, yang kami sampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi berdasarkan bukti hasil investigasi dan observasi dilapangan, dilengkapi dengan bukti dokumen berupa potocofy spesifikasi teknis, BoQ RAB dan Rencana Gambar.
“Beberapa pekerjaan yang tertuang dalam item BoQ RAB tidak ditemukan fisik dilokasi, dan kerusakan tidak diperbaiki, kuat dugaan anggaran pemeliharaan juga ditilep, sehingga kerugian keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi perkiraan kami mencapai Ratusan juta hingga sampai miliaran rupiah”, tegasnya.
Berharap keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar dapat mengusut sampai tuntas dan bertindak tegas atas dugaan Korupsi pembangunan USB SMPN 14 Tambun Selatan guna mengantisipasi kerugian keuangan daerah Kabupaten Bekasi”, tandasnya
Diketahui berdasarkan surat kontrak kerja nomor; PG.02.02/784/SP/BN-DCKTR/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 pembangunan gedung USB SMPN 14 Tamsel tersebut dilaksanakan oleh CV. Asima Shinju dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.729.122.000,00 ( Empat Miliar Tujuh Ratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) waktu pelaksanaan 120 hari Kalender.
Komentar