Para Supir Truk Sampah Apresiasi DLH Kabupaten Bekasi Pasang Banner Larangan Pungli di TPA Burangkeng

Bekasi, Pemerintahan321 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Metrodua.news – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memasang banner larangan pungutan liar (pungli) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal tersebut.

Kepala UPTD TPA Burangkeng Samsuro Mandiansyah, mengatakan pemasangan banner ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum atau menghubungi kami jika menemukan pungutan di luar Retribusi Perda 2024,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Banner larangan pungli ini dipasang di empat titik strategis di sekitar TPA Burangkeng guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan pungli.

Pemasangan banner tersebut juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, para supir truk sampah diTPA Burangkeng mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bekasi, dengan melarang pungutan liar yang selama ini telah meresahkan para supir truk sampah.

“Kami para supir Truk Sampah sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup memasang Banner larangan pungli di TPA Burangkeng Setu. Semoga dengan adanya larangan itu dapat meringankan beban pengeluaran uang para supir”, ungkap seorang supir saat disambangi awak media ini.

Komentar