“Sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” jelasnya.
Pada 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan mereka memenuhi kewajiban kontraktual. Meski demikian, PTPN XI telah membayar 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
“Proses penyidikan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Cahyono.
Meski tidak merinci kapan kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Polri menegaskan adanya unsur pidana yang menjadi dasar pengusutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana negara, terutama pada proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional.
Komentar