Simalungun, Metrodua.news – DPRD Kabupaten Simalungun mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Terpilih Periode 2025-2030 dan mengumumkan Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Simalungun Periode 2020-2025.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Samrin Girsang dan dihadiri oleh Anggota DPRD Simalungun, berlangsung di ruang Gedung DPRD, Pematangraya, Sumut, Selasa (14/01/2025).
Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Esron Sinaga bersama pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih,Tim Pemenangan pasangan Anton-Benny serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, S Samrin Girsang menyampaikan bahwa, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.1.2/14863/2024 Tanggal 23 Desember 2024, atas nama DPRD Kabupaten mengumumkan Bupati/Wakil Bupati terpilih saudara Anton Achman Saragih dan Benny Gusman Sinaga, sesuai dengan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Kepada Bupati/Wakil Bupati terpilih saya ucapkan selamat dan kami berharap saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Visi dan misi yang telah di sampai kan,” ujar Samrin.
Dalam rapat tersebut Samrin juga mengumunkan masa berakhir nya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Masa Jabatan 2020-2025 yaitu Radiapo Hasiaolan Sinaga SH MH dan H Zonny Waldi S.Sos. MM sampai dengan Dilantiknya Bupati/Wakil Bupati yang Baru.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020-2025. Dan saya ucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa selama memangku jabatan,” ucapnya.
Komentar