Diduga Tidak Sesuai Spek, Pelaksanaan Pembangunan TPT Huta III Disoal Warga Nagori Jawa Baru Simalungun

Simalungun, Meteodua.news – Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Huta III yang berlokasi di Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten. Simalungun disoal dan menuai sorotan tajam dari warga setempat. Tampak dalam pekerjaan pembangunan TPT tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan, hal itu disampaikan seorang warga Nagori Jawa kepada awak media Metrodua.news.

Menurut warga Huta III Nagori Jawa Baru tidak disebut jati dirinya mengataka, pembangunan TPT tersebut seharusnya menjadi penahan tanah dari longsor di wilayah tersebut. Namun kalau melihat dari kondisi hasil pekerjaan bangunan itu menjadi ancaman bagi warga Dusun II, dikawatirkan justru malah menjadi penyebab akan terjadi longsornya tanah, karena tidak dilakukan penimbunan tanah kembali, tuturnya.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun media ini dilokasi, terlihat papan plank proyek bahwa tertuang pembangunan tembok penahan tanah ( TPT ) Huta III nilai pagu anggaran sebesar Rp 70.848.880 (Tujuh Puluh juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah). bersumber dari Anggaran Dana Desa TA 2024, dengan volume 3,2 X 12 M dikerjakan Pangulu Nagori Jawa Baru. Tampak pada kondisi hasil pekerjaan TPT tersebut tidak dilakukan penimbunan tanah pada kubangan, sihingga akan menimbulkan genangan air pada musim penghujan, Tekersan TPT tersebut dikerjakan asal asalan, demi meraup untung yang besar, ujar sumber yang terpercaya pada Rabu (29/01/2025).

Lanjut Warga Dusun III Nagori Jawa Baru mengatakan, Melihat kondisi bangunan TPT itu sangat memprihatinkan, sebagaimana yang tertera pada papan plank proyek. yang mana tertulis panjang 12 M seharusnya bangunan tersebut harus memiliki pondasi sesuai dengan yang tertera pada papan plank proyek. Namun ketika dilakukan pengukuran, bangunan tersebut hanya memiliki pondasi sepanjang 6,8 M. Kuat dugaan bahwa pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) tersebut dikerjakan dengan asal asalan tidak sesuai dengan spesifikasi alias terjadi pengurangan volume.

“Pembangunan TPT ini dikerjakan pada tahun 2024, namun tidak sesuai dengan RAB. Kalau mengacu pada gambar, bangunan tembok tersebut harus memiliki kemiringan, bukan seperti itu yang tegak lurus Jadi kita menduga bangunan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menahan tanah kaerna tegak lurus”, katanya.

Kondisi lubang yang berada disamping bangunan seharusnya di tutup dengan timbunan tanah. Jangan dibiarkan begitu aja berlubang.

Komentar