Diduga Tidak Sesuai Spek RAB, Pelaksanaan Pembangunan SDN Sumur Batu I Menuai Pertanyaan

Ditambahkan pria yang aktif menyoroti pekerjaan konstruksi di kota Bekasi ini, bahwa pekerjaan yang mengurangi spek maupun menghilangkan spek pekerjaan,para pelaku proyek bisa terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dijelaskan pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Lebih lanjut, Tulus Rustam Purba Sekjen LSM AMAN, Kamis (03/10/24) kepada media ini menyatakan, permasalahan itu terjadi karena tidak maksimalnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi maupun Konsultan pengawas sehingga pihak kontraktor seenaknya saja mengerjakan tidak sesuai spek, oleh karenannya kami meminta Kepala Dinas dan PPK agar turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan supaya mutu dan kualitas bangunan terjamin dan bisa di nikmati masyarakat, karena kualitas kekuatan bangunan SDN Sumur Batu I itu menyangkut nyawa anak-anak dan para tenaga pendidik, apalagi saat ini sedang dikerjakan struktur dimana kekuatan sebuah Gedung adanya di struktur.

“Kalau strukturnya bagus maka kualitas dan kekuatan bagunan juga bagus dan kuat tetapi bila strukturnya tidak bagus maka nantinya bisa berakibat fatal dan mengakibatkan rubuhnya suatu bangunan maupun bisa merenggut korban jiwa”, tegasnya.

Ditambahkan mantan Sekjen GRIB Kota Bekasi itu, pengerjaan infrastruktur yang tidak tepat spek atau dibawah spek, adalah KORUPSI.

“Setiap tindak korupsi harus ditindak dan disikat. Pembangunan infrastruktur yang sumber dananya dari APBD harus tepat dan sesuai spek sesuai perjanjian kerja. Pidana korupsi jatuhnya bila tidak tepat spek, ini menyangkut uang yang dikucurkan oleh negara, apabila kontraktor pelaksana bekerja tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam kontrak bahkan Dinas seakan merestui pelanggaran tersebut, diduga telah terjadi pemufakatan yang mengakibatkan kerugian negara” tegas Purba.

Komentar