Terkait Penanganan Perkara Ibu Pasti Br Marpaung, Polres Labusel Periksa Saksi dan 17 Orang Terlapor Secara Estafet

Labusel, Metrodua.news – Penanganan perkara kasus yang melibatkan seorang nenek bernama ibu Pasti Br Marpaung sebagai pelapor yang didalam laporannya mengatakan telah mengalami persekusi dan fitnah dikantor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus berjalan dan sedang dalam proses pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan saksi-saksi serta terlapor.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Riswaldi Nainggolan mengatakan bahwa proses perkara yang sedang ditanganinya masih berjalan.

“Kami masih menangani perkara ibu Pasti Br Marpaung dengan terus memanggil saksi-saksi maupun terlapor yang berjumlah 17 orang sehingga memerlukan waktu dalam hal pemanggilan maupun pemeriksaannya”.terang Ipda Riswaldi Nainggolan, Rabu (8/5/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan.

Seusai keterangannya, Ipda Riswaldi mengatakan bahwa para terlapor maupun saksi-saksi yang ada sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan secara prosedur walaupun proses tersebut akan memakan waktu namun kami akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor maupun saksi lainnya.

Kami berharap para terlapor, saksi maupun pelapor atas nama ibu Pasti Br Marpaung dapat bekerjasama dengan baik dalam hal penyelidikan, sehingga penanganan perkara ini segera dapat terselesaikan dengan cepat sehingga rasa keadilan diantara kedua belah pihak terpenuhi”.sambung Ipda Riswaldi Nainggolan.

Komentar