Labusel, Metrodua.news – Menyikapi adanya aduan dari masyarakat dan dugaan terkait adanya pertambangan galian C ilegal dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan pembentukan team di lobi Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., Danramil 10/Tanjung Medan Kapten CHB Muhammad Syafii, Danramil 10/Kotapinang Mayor Inf Parlindungan Sinaga, S.H., Danramil 12/Langga Payung Kapten Inf J Sembiring, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Iman Azhari Ginting, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Iptu F Sigiro, S.H., M.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syarifuddin Harahap, Kepala Dinas Perijinan PTSP Junjung Harahap, Camat Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa banyaknya aduan dari sejumlah masyarakat terkait adanya pertambangan ataupun galian C yang ilegal.
“Kami banyak menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait pertambangan galian C yang tidak memiliki ijin dan adanya penimbunan serta pebgelolaan BBM bersubsidi yang menyalahi aturan yang ada”.ujar Kapolres.
Polres Labuhanbatu Selatan akan pastikan menindak tegas aktivitas galian C ilegal dan penimbunan BBM bersubsidi.
“Sebagian dari galian C yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga merugikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga tentang penimbunan BBM bersubsidi yang juga merugikan masyarakat umum”.sambung Kapolres AKBP Maringan.
Kapolres berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan masyarakat dapat bersama-sama mencegah hal tersebut.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak memiliki izin”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak.
Komentar