Labuhanbatu, Metrodua.news – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, di Jalan H Iwan Maksum, Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari semangat bersama dalam melawan peredaran narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH. Menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dengan tekad bulat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, Tim Opsnal melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pelaku berinisial MS alias Bou.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, Tim Opsnal berhasil menyita tujuh paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, serta barang bukti lainnya seperti botol plastik kecil, handphone, kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, pipet berbentuk scop, dan uang tunai sebesar Rp. 372.000,-.
MS alias Bou, yang merupakan ibu rumah tangga berusia 58 tahun, kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Labuhanbatu.
Dalam kesempatan ini, Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menggalang semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap”, Bebas Narkoba
Komentar