Kabupaten Bekasi, Metrodua.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi setiap tahunnya mengkuncurkan anggaran sangat signifikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan operasional kendaraan mobil dinas atau plat merah pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun didalam anggaran pemeliharaan tersebut sudah termasuk pekerjaan belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi belum lama ini.
Pemantauan dan informasi yang dihimpun media Metrodua.news dilapangan dari sumber yang layak dipercaya tidak disebut jati dirinya mengatakan sejumlah mobil kendaraan tinja plat merah yang di kelola oleh UPT PALD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi selama lima tahun lebih tidak pernah membayar pajak kendaraan.
“Sejumlah kendaraan angkutan khusus mobil tinja plat merah yang berada di UPT PALD Muktiwari Kecamatan Cibitung sudah lima tahun lebih tidak pernah membayar pajak, Dan selama lima tahun lebih tunggakan pajak per unit ada yang Rp 7 jutaan hingga sampai Rp 15 jutaan”, jelas sumber pada awak media ini senin(18/3/2024).
Lebih lanjut informasi dari BPKD Kabupaten Bekasi menyatakan Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belanja dan menggunakan kendaraan-kendaraan plat merah itulah yang bertanggungjawab mengenai pemeliharaan sampai pembayaran pajaknya.
“Semua anggaran pemeliharaan dan pembayaran pajak kendaraan sudah menjadi tanggungjawab setiap SKPD. Dan semua angkutan khusus kendaraan tinja UPT PALD saat ini menjadi tanggungjawab DCKTR”, jelas sumber.
Lanjut Sumber menjelaskan bahwa kepala SKPD itu mempunyai 2 peran. Yakni peran pengguna anggaran dan pengguna barang. Secara otomatis, jika punya kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan. Dalam hal ini, adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing SKPD.
Komentar