Kabupaten Bekasi, Metrodua.news – pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 43 miliar untuk membangun Gelangang Olahraga (GOR) Squash berstandar Internasional yang mengacu spesifikasi otoritas badan olahraga dunia” Word Squash Federation”, melalui Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pembangunan lapangan Squash dilaksanakan tiga tahap.
Namun dalam tahap pertama pelaksanaan konstruksi struktur pada lantai 1, 2 dan 3 serta struktur lantai DAK dan Atap baja pada pelaksanaan pembangunan lapangan Squash tersebut menuai kejanggalan, diniliai tidak sesuai spesifikasi teknis, danjuga kuat dugaan terjadi persekongkolan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-AMAN) dan LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI) kepada Metrodia.com, pada saat menyampaikan surat Klarifikasi dugaan persekongkolan, Permufakatan jahat dan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Squash Kabupaten Bekasi kepada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pada hari Kamis(15/2/2024).
Ketua Umum LSM Aman Ruben Siagian mengatakan secara umum sangat mendukung pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pembangunan gelanggang olahraga atau lapangan Squash yang bestandar Internasional sebagai upaya menjaring bibit potensial atlet.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung, oleh sebab itu kebutuhan sarana prasarana tersebut sangatlah dibutuhkan. Dari latarbelakang itulah pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Kebudayaan Pemuda dan olahraga pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan struktur pembangunan lapangan Squash tahap pertama dengan nilai pagu sebesar Rp. 9.726.822.000.
Dan kemudian melalui pengumuman pemenang tender pada LPSE Kabupaten Bekasi pembangunan lapangangan Squash dilaksanakan oleh PT. Manesa Green Abadi dengan nilai Kotrak sebesar Rp 8.762.500.000 dam waktu pelaksannan 90 hari kerja sejak penandatanganan SPMK.
“Namun dalam tahapan pembangunan lapangan Squash tersebut sayangnya modus-modus persekongkolan yang menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan. Sehingga hasil pengerjaan tidak sesuai atau lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam spesifikasi teknis”. Kata Rusben.
Menurut Rusben Siagian dalam beberapa temuan berdasarkan data pada laman LPSE Kabupaten Bekasi terdapat 7 peserta penyedia memasukkan harga penawaran. Namun pantauan dan temuan diduga kuat ada 4 yaitu no 3,4,5 dan 6 merupakan perusahaan atau badan usaha dibawah satu kendali. Karena ke 4 perusahaan tersebut termasuk PT Manesa Green Abadi sering digunakan saudara berinisial JS selaku rekanan kontraktor di Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Dalam modus persekongkolan untuk menentukan pemenang tender sudah terjadi sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang berpotensi KKN”, jelasnya.
Komentar