Potret Hukum Indonesia Tahun 2023 dan Berbagai Kasus Yang Melibatkan Penegak Hukum

Headline1529 Dilihat

Akan kah Keadilan Dapat Dirasakan Lebih Baik di Negeri Ini di Tahun 2024?

Negara Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin menurun dan tidak berpihak pada keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Haritsah, S.H., M.H., seorang advokat dan konsultan hukum yang berpraktik di Bekasi. dan tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63)

Menurut Penulis, ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penegakan hukum di Indonesia, antara lain lemahnya sumber daya manusia, keterlibatan uang, keterbatasan anggaran, masalah dalam pembuatan peraturan, dan sebagainya.

Penegakan hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sebagai wajah yang penuh dengan ketimpangan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Banyak kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan lainnya yang tidak dituntaskan secara hukum atau hanya dihukum ringan, hingga pelanggaran etik yang dilakukan oleh penegak hukum. Sementara itu masyarakat yang tidak berdaya atau tidak memiliki akses hukum sering menjadi korban dari praktik hukum yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak profesional,”

Salah satu contoh kasus yang menunjukkan penurunan penegakan hukum di Indonesia adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Bekasi dan telah di putus oleh Majelis Hakim bebas murni pada bulan desember 2023.

Dalam kasus itu 3 Orang terdakwa diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi bebas murni diantaranya, Indrazaini Bin Alm. Mahaludin, Mastur Bin Alm. Zahrudin, Wandoni Bin Bukhori.

Dimana mereka didakwakan melakukan tindak pidana pasal 365 ayat 2 yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 03 bulan Maret tahun 2023 di Alfamart Rt 04 Rw 09 jalan Nusantara Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada terdakwa masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara.

Namun, setelah menjalani persidangan, ketiga terdakwa tersebut akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Desember 2023.

Hal itu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai pelaku dan para penasihat hukum dapat memberikan fakta bahwa ketiga pelaku tersebut tidak berada di lokasi kejadian tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana lokasi (locus delicti ) dan waktu kejadian (tempus delicti) sangat jauh sekali berbeda dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah oleh para Penasihat Hukum Terdakwa.

Bahkan, alat bukti lainya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) justru tidak dapat membuktikan dan tidak bersesuaian dan berhubungan yang dijadikan dasar untuk menarik ke 3 terdakwa tersebut didalam kursi pesakitan.

“Kasus ini sangat ironis, merugikan dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin tiga orang yang tidak bersalah harus mengalami penangkapan, penahanan, dan pengadilan yang tidak adil? mereka merupakan kepala keluarga yang dipisahkan hampir 8 bulan dengan istri anak – anaknya , hingga di keluarkan dari pekerjaannya.

Apakah itu merupakan kesalahan prosedur atau kesengajaan dari pihak-pihak tertentu? Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga negara.

Komentar