Jakarta,Metrodua.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur)Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu oleh Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron sejak dua tahun lalu.
Hotman menjadi buronan ke-90 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
“Tersangka Hotman Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu(7/10)
Hotman yang buron sejak November 2018 ditangkap tanpa perlawanan di di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut tim Tabur turut dibantu oleh aparat lainnya, diantaranya, Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar.
Hari mengatakan Hotman merupakan tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015. Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 aayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumut dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong borong berhasil mengamankan Tersangka DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hotman Simanjutak adalah Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditanggani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Pelaksanaan Pekerjaan / Kegiatan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015 dengan pasal sangkaan melanggar pasal 2 atau pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .
Tersangka tersebut dinyatakan buron dan dimasukan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak bulan November 2018 dan setelah diintensifkan pencarian dengan mendapatkan bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. diketahui titik keberadaan Tersangka hingga kemudian Tersangka DPO tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara
Dalam Penangkapan tersebut dibantu oleh aparat lainnya diantaranya Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumut yang berhasil mengamankan Tersangka DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 90 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.
(Red/LN)(is9)
Sumber ; Kejaksaan Agung RI (kejaksaan.go.id)
Komentar