Jakarta,Metrodua.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI. Sebelum melakukan Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, DPR telah melakukan sejumlah proses dan mekanisme yang ada dalam rapat pimpinan dan Rapat Badan Musyarawah (Bamus). Sejumlah fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker itu menghadiri Rapat Bamus yang memutuskan untuk menggelar Rapat Paripuna tanggal 5 Oktober 2020.
Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI memastikan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna telah menjalani proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam tatib DPR, sehingga pengesahan RUU Ciptaker yang dianggap terburu-buru adalah tidak tepat.Sekretariat Jendral (Setjen) DPR sebagai supporting system, itu artinya keputusan pimpinan dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan kita fasilitasi. RUU Ciptaker ini sudah dibahas di tingkat I di Baleg. Pimpinan Baleg melaporkan ke pimpinan dewan untuk segera diparipurnakan. Mekanisme ini sudah diatur di tatib DPR. Jadi kesannya terburu-buru ya tidak. Karena semua prosesnya sudah dibahas panjang. Dibahas di Baleg juga ada perwakilan semua fraksi dan diputuskan.
Indra juga menjelaskan sebelum dibawa ke Paripurna, RUU Ciptaker ini sudah dibahas di Rapat Bamus untuk menentukan tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna. Jadi tidak ada prosedur yang dilanggar, semua fraksi di DPR pun ikut dalam Rapat Bamus tak terkecuali fraksi-fraksi yang menolak RUU Ciptaker.
Di Bamus ada semua pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan AKD,Jadi di Bamus itu sebenarnya semua fraksi dan komisi sudah terinformasi dengan baik apa saja agenda yang akan dibahas di Paripurna.
Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU.Selain itu berkenaan dengan waktu penutupan masa sidang yang dipercepat, Indra mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan evaluasi terhadap PSBB di DKI Jakarta dan laju penyebaran Covid 19 di DPR RI. Ia memastikan juga bahwa penutupan tersebut sudah disepakati dalam rapat Bamus yang dihadiri oleh semua fraksi di DPR, tanpa kecuali.
Indra menandaskan,Pimpinan dalam Rapim menyerahkan pada bamus untuk memutuskan waktu yang tepat berkaitan dengan masa sidang di pandemi ini. Karenanya, anggapan publik yang menilai pengesahan RUU Ciptaker dan penutupan masa sidang yang terburu-buru adalah tidak tepat. Semua proses yang terjadi ini sudah dilalui dengan baik dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku di DPR RI. Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada.(Luhut/TP)
Komentar