Perum Jasa Tirta II Wajibkan Tamu Tunjukkan Surat Keterangan Rapid Test

Purwakarta,Metrodua.com – Berawal dari rencana awak media ini mau wawancara dengan salah seorang Asisten Manager (Asmen) Unit Usaha Wilayah II (UUW II) wilayah Karawang,Sang Asmen memberitahukan persyaratan bagi tamu yang ingin berkunjunh. Ternyata sejak 30 Juli 2020, Perum Jasa Tirta II (PJT II) telah menerbitkan Surat Edaran No.SED-26/DIR/07/2020 Tentang Tata Laksana Pencegahan Covid-19 dilingkungan PJT II.

Maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut adalah untuk mencegah,mengurangi penyebaran dan melindungi karyawan/i, PWT dan tenaga kerja outsourcing dari resiko penyebaran Covid-19. Memberikan panduan untuk pencegahan,penanggulangan, penanganan pasca perawatan dan pelaporan kondisi Covid-19.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Perusahaan tetap berjalan efektif dan efisien.Melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario the new normal dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi sesuai dengan langkah- langkah strategis pemerintah.

Khusus bagi tamu yang akan memasuki lingkungan Kantor PJT II, diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal selama 7 hari dan mengisi self assessment. Setiap tamu akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pemberian stiker untuk yang
sehat.Apabila suhu tubuh ≥38 derajat Celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diizinkan untuk memasuki wilayah kerja Perusahaan.Tamu wajib menggunakan APD minimal masker,mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.Bagi tamu yang lolos screening kesehatan akan diarahkan ke ruangan yang sudah ditentukan dan tetap menerapkan Physical Distancing dengan jarak minimal 1 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpecaya, kebijakan penerbitan surat edaran ini disebabkan karena ada karyawan PJT II yang terkena Covid-19.

Dudung, Asisten Manager Seksi Telagasari UUW II ketika dikonfirmasi via
telepon seluler mengatakan, memang benar surat edaran telah diterbitkan PJT II Pusat. Surat edaran tersebut berlaku bagi siapa saja yang akan memasuki lingkungan perusahaan PJT II tanpa kecuali bang,tandas Dudung.(Luhut)

Komentar