Bandung,Metrodua.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD ) bersama para pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Konsultasi Ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Masyarakat (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) . Wakil Ketua DPRD H. Sirojudin SP, di dampingi Wakil Ketua DPRD Turah, dan para Pimpinan Fraksi yakni: Drs. H. Muhaemin, Liyana Listia Dewi, SE, Iis Naeni, SIP, Ruswa, SpdI, Dalam SH KN, M Alam Sukmajaya ST MM, Ibnu Rismansyah, Dullah, Ahmad Munjani Nur, SAg. diterima di ruang Legal Drafting Kantor Wilayah Kemenkumham Bandung Jawa Barat, Jumat(9/10/2020).
Kegiatan Konsultasi ini bertujuan untuk memohon penjelasan berkaitan dengan materi pada pasal 97 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Konsultasi tersebut disambut baik oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar Ery Kurniawan, didampingi Kasubid FPPHD Suhartini, Kasubid Lahkum, Bankum JDIH Zaki Fauzi R.
Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi tersebut di buka oleh Pihak Kanwil Kemenkumham jabar, dan dilanjutkan penjelasan maksud tujuan Kegiatan Konsultasi ini oleh Wakil Ketua DPR Sirojudin, SP, yang dilanjutkan beberapa pertanyaan dari Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu, yang di tanggapi dan dijelaskan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar yang di ungkapkan Ery Kurniawan, bahwa segala keputusan ada di tangan Anggota DPRD berdasarkan musyawarah, seperti halnya bila terjadi deadlock atau karena kurang forum, maka harus diselesaikan dulu hingga hasil kerja dilaporkan pada rapat paripurna dan bila masih kurang forum atau deadlock, maka akan diulang kembali pembahasannya pada tahun yang akan datang. (Agung/DPRD Indramayu)
Komentar