Indramayu,Metrodua.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (The Action Unity of Indonesian Moslem Student) cabang Indramayu melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH. didampingi Ketua Komisi I, Liyana Listia Dewi, SE dan Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Akhmad Munjani Nur, S.Hi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komunikasi dengan para wakil rakyat untuk mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya pada kluster ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan audensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Indramayu tersebut perwakilan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, mengatakan menolak beberapa point tentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja, UU Omnibuslaw Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang mencederai rakyat yang terjadi adanya ketimpangan sosial dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja serta segera memperbaiki UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang multitafsir.
“Kami juga mendesak DPR dan DPRD untuk mencabut UU Omnibuslaw dan menangkap aparat yang melakukan tindakan represif serta menangkap aparat yang melakukan tindakan represif kepada para peserta aksi UU Omnibuslaw Cipta Kerja” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH bersedia untuk menandatangani pencabutan Undang-Undang mengenai pencabutan UU Omnibuslaw dan mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tersebut.
“DPRD Indramayu mendukung pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan akan menampung dan akan menyampaikan ke tingkat pusat, aspirasi buruh dan mahasiswa” jelas ketua DPRD Indramayu. (Agung/DPRD Indramayu.go.id)
Komentar