Humbahas,Metrodua.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah melakukan reformasi kebijakan penyaluran transfer Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD).Konsep transfer dana stimulus daerah diberikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
Sejak tahun 2018,penyaluran DID oleh Kementerian Keuangan RI dialokasikan bagi daerah yang berkinerja baik berdasarkam kriteria utama dan kriteria Kinerja. Syarat DID kriteria Kinerja diberikan jika kriteria utama terpenuhi yakni Opini BPK atas LKPD minimal WTP, penetapan Perda APBD tepat waktu,penggunaan e-Government,ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu.
Selanjutnya jika kriteria utama terpenuhi keseluruhan, maka DID diberikan dengan ketentuan kriteria kinerja Pemda mencapai nilai minimal BB atau skors minimal 76 diantaranya kinerja Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah,pelayanan Dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur , penurunan kemiskinan dan perbaikan IPM, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perencanaan daerah,inovasi pelayanan publik,Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan kinerja kemudahan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemkab Humbahas sejak Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019 memperoleh DID dari kriteria Kinerja Kesehatan Fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp.12.815.324.000. Tahun 2019 kembali memperoleh DID dari Kinerja Kesehatan Fiskal dan pengelolaan keuangan daerah serta Kinerja Pelayanan dasar publik bidang Pendidikan sebesar Rp.22.499.781.000.
Pemkab Humbahas melihat peluang peningkatan pendapatan paerah dari alokasi DID sangat terbuka lebar dalam menggerakkan peningkatan kinerja pemerintah.Tahun Anggaran 2020, Pemkab Humbahas berhasil melakukan lompatan peningkatan kinerja atas penilaian SAKIP.
Berdasarkan kinerja Tahun Anggaran 2020,maka pada Tahun Anggaran 2021 ke depan melalui Portal Kementerian Keuangan, alokasi DID naik mencapai 218% dari capaian kinerja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.49.112.901.000 atas prestasi kinerja baik. (Luhut/kominfo)
Komentar