Tekankan Nilai Kejujuran pada Tahap TOEFL CPNS

Jakarta,Metrodua.com – Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sampai pada tahap Test of English as a Foreign Language atau TOEFL. Kejujuran sebagai calon kader bangsa, ditekankan pada tahapan ini.

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih mengungkapkan, peserta harus menjaga integritas dengan cara tidak curang dalam pelaksanaan tes. “Kita akan tetap mengawasi, tapi kami minta kesadaran tiap peserta untuk menegakkan kejujuran,” ungkap Sri di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (04/09).

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, tes dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib mengenakan masker atau face shield, menjaga jarak, serta membersihkan tangan secara berkala.

Berdasarkan data yang ada, peserta yang mengikuti SKB CPNS Kementerian PANRB di area Jakarta dan sekitarnya ada 65 orang. Namun, yang hari ini mengikuti TOEFL hanya 59 peserta. Enam orang yang tidak mengikuti TOEFL dipastikan gugur. TOEFL ini juga diikuti oleh CPNS dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sebanyak 18 orang.

TOEFL termasuk dalam rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang dilaksanakan di 34 titik. Penyebaran lokasi ujian di seluruh Indonesia ini dimaksudkan agar peserta SKB dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisilinya. Sehingga, peserta dapat meminimalisir melakukan perjalanan jauh dalam situasi pandemi saat ini.

Tes ini diselenggarakan secara daring atau online. Namun Sri menekankan, sistem daring bukan hanya karena dampak pandemi, tetapi juga sebagai langkah adaptif menghadapi era digital. “Kita bisa lakukan pekerjaan sifatnya flexy time, flexy working. Ini sesuatu yang tidak bisa kita hindari, kemajuan teknologi,” ungkap Sri.

Penyelenggaraan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB dengan Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Red/LN)

 

 

 

Sumber : (HUMAS MENPANRB/don)

Komentar