Petugas Gabungan COVID-19 Kecamatan Cakung Gelar Operasi Kepatuhan 3M

Jakarta,Metrodua.com – Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menggelar  operasi kepatuhan dan kedisiplinan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat di Mall Grand Cakung, Jalan Raya Bekasi km25 Kelurahan Ujung Menteng.

Pada kesempatan ini petugas memfokuskan  pada kepatuhan bermasker bagi para pengunjung serta kepatuhan sarana protokol kesehan 3M Mall Grand Cakung sesuai dengan aturan PSBB ketat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta dengan menggaungkan kepatuhan bagi warganya dengan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Camat Cakung Ahmad Salahudin mengatakan, operasi masker ini, petugas berhasil menjaring sedikitnya sepuluh orang warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3M.

“Ada sepuluh orang pelanggar yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Ia pun menegaskan bahwa peraturan-peraturan yang wajib diterapkan oleh pihak Mall Grand Cakung. Ditambahkan Ahmad bahwa untuk 11 sektor pelaku usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB wajid membatasi jam masuk karyawan 50%, sedangkan di luar sektor yang dikecualikan dibatasi jam karyawan 25%. Kemudian bagi pelaku usaha di bidang makanan diminta hanya melayani pesan antar ke rumah atau ‘take away’.

“Jika masih ada yang mengabaikan akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku selama PSBB ketat berlangsung,” tandasnya (TP)

Komentar