Jakarta,metrodua.com – Untuk memperlancar perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar BPJS kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien.
“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19, Selasa (29/9), di Jakarta.
Menjawab permintaan Menko Luhut, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1.906 rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.
“Tiga terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara,” ujarnya kepada Menko Luhut.
Untuk ini, Menko meminta para Gubernur yang hadir dalam rakor, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS.
“Tolong para Gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat,” pintanya.
Menambahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim tersebut.
“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya.
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya. Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis yang saat ini tidak dapat diklaim, tegas Menko Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.
“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” tukasnya. Hal ini tambahnya termasuk perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid-19.
Terakhir, Menko Luhut meminta kepada semua Gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.
“Kepada semua Gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19, jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutupnya. (Red/TP).(Biro Komunikasi Kemenko Marves/UN)
Komentar