Karawang,Metrodua.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Komunitas Rakyat Ekonkmi Kecil (Korek) melakukan audiensi dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di aula Kantor Bupati Karawang (24/9) terkait dengan kinerja 6 OPD.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Korek, Kaddapi Pane S.H dalam audiensi menyampaikan adanya temuan dibeberapa OPD diantarannya Dinas DLHK, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Satpol PP. Disini kita hanya menyampaikan,berdialog dan diskusi dengan para Kepala Dinas, adapaun hasilnya nanti keputusan akan ditentukan di pengadilan.
Suhanta, Ketua LSM Korek DPC Karawang,menjelaskan beberapa temuan di sejumlah Dinas diantaranya Dinas Pertanian (Distan) Tahun 2018 Pemda Karawang mensubsidi Asuransi untuk petani padi sebesar Rp. 720.000.000 tetapi diduga masih ada pungutan Asuransi kepada Kelompok Tani (Poktan) penerima program Damparit, Alat dan mesin pertanian.Dinas Pendidikan Tahun 2020 menerima bantuan APBN Rp. 10 Miliar untuk pembangunan SMP dan Rp 22,57 Miliar untuk SD, namun temuan dilapangan masih banyak sekolah yang rusak.Untuk pelaksanaan pembangunan Sekolah, diduga sudah dikoordinir oleh oknum pejabat dinas terkait.
Untuk Dinas DLHK terkait dengan perijinan perusahaan perternakan ayam yang sudah lama beroperasi di lahan/tanah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang sudah diatur dalam aturan Peraturan Daerah (Perda LP2B) dilarang mendirikan bentuk perusahaan.Dugaan pelanggaran wilayah telah diatur dalam Perbup Nomor 42 tahun 2015 tentang Perizinan UKL/UPL.
Sujana, Kepala Kesbangpol yang memimpin Audiensi menjelaskan bahwa penyampaian dalam audiensi yang dilakukan LSM Korek dengan sejumlah dinas bisa dipertanggung jawabkan. Kita sudah menerima dengan baik dan sudah memanggil kepala dinas terkait untuk audiensi. Adapun hasilnya,jika tidak puas bisa melaporkan ke kejaksaan berdasarkan temuan hasil investigasinya.
Asep Sukmana, Ketua Tim Investigasi LSM Korek DPC Karawang ketika diwawancarai mengatakan, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber bahwa pada tahun anggaran 2018 kelompok tani (Poktan) penerima program Damparit membayar asuransi (AUTP) di Kantor Dinas Pertanian. Namun pengakuan sumber di Dinas Pertanian menuturkan, Poktan membayar asuransi langsung ke kantor Asuransi. Informasi lain, biaya asuransi ini disubsidi dari APBD Karawang. Sehubungan tidak adanya titik temu dalam audiensi, pejabat yang hadir merasa tidak ada masalah. Sedangkan LSM Korek menduga ada indikasi penyimpangan,hal ini akan kami tindaklanjuti ke pihak penegak hukum. (Luhut)
Komentar