KPU Kota Depok Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok 

Kota Depok,Metrodua.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pemilihan Serentak tahun 2020.

Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna didampingi empat komisioner KPU Kota Depok dan Sekretaris KPU Kota Depok, Kamis (24/9/2020) pagi pukul 09.00 WIB di gedung pertemuan pada perumahan Rafflesia Hills, Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.

Dua pasangan calon, masing-masing Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, serta Pradi Supriatna dan Afifah Alia hadir di sini. Setiap pasangan calon didampingi pimpinan partai politik (parpol) pengusung.

Pasangan Idris-Imam didampingi pimpinan parpol pengusung yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Sementara pasangan Pradi-Afifah didampingi parpol pengusung yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hadir pula  Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra, Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, dan Komandan Kodim 0508/Kota Depok Kol (Inf) Agus Isrok Mi’kroj.

Sebelum dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Ketua KPU Kota Depok menerangkan landasan hukum pelaksanaan rapat pleno terbuka, yakni sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Rapat pleno terbuka itu pun dilaksanakan sesuai Pasal 71 ayat (4) PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah beberapa kali diubah. terakhir dengan perubahan PKPU No 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (23/9/2020), KPU Kota Depok telah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok peserta pemilihan serentak tahun 2020 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Depok No. 173/HK.03.1_KPT/3276/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020.

Setelah seluruh landasan hukum disampaikan Ketua KPU Kota Depok, prosesi pengundian nomor urut diawali dengan pengundian nomor untuk pengambilan nomor urut.

Dua calon Wakil Wali Kota Depok, masing-masing Imam Budi Hartono dan Afifah Alia yang mengambil undian nomor untuk pengambilan nomor urut. Imam memperoleh angka 30, sedangkan Afifah memperoleh angka 50. Dengan demikian yang pertama mengambil undian nomor urut adalah pasangan Idris-Imam, dan yang kedua adalah pasangan Pradi-Afifah.

Calon Wali Kota Depok Mohammad Idris yang pertama mengambil undian nomor urut,  angka 2. Calon Wali Kota Depok Pradi Supriatna yang mengambil undian nomor urut berikutnya, hasilnya adalah angka 1.

Dengan demikian pasangan Pradi-Afifah memperoleh nomor urut 1 (satu). Sedangkan pasangan Idris-Imam memperoleh nomir urut 2 (dua).

Nomor urut pasangan calon yang akan ditetapkan pada Kamis (24/9/2020),sanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon, kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.

Bagi pasangan calon, nama dan nomor urut tersebut merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye,jelasnya.

Sedangkan bagi KPU Kota Depok, nama dan nomor urut pasangan calon menjadi dasar untuk menyiapkan logistik pemilihan wali kota dan wakil wali kota, sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,tuturnya

“KPU Kota Depok berharap pesta demokrasi pada pemilihan serentak tahun 2020 ini dapat terselenggara dengan baik. Seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi untuk menghadirkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. Serta menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta sehat dan selamat,” ucap Nana.

Dengan sinergi para pemangku kepentingan ini, tuturnya, diharapkan semangat persatuan dan kesatuan menjadi landasan gerak dalam berdemokrasi di sepanjang pemilihan serentak tahun 2020.

Terlebih dalam dua hari ke depan, tahapan sudah memasuki masa kampanye. “Kita belajar bersama-sama dan mengedukasi pemilih agar dapat menentukan pilihannya secara berdaulat. Sebagaimana semangat KPU untuk menyuarakan pemilih berdaulat negara kuat,” tandas Nana.

Ketua KPU Kota Depok dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada jajaran KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kota Depok yang telah bekerja baik dan bersungguh-sungguh serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan bersama-sama dengan rekan-rekan penyelenggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pantia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kota Depok.

Selain penetapan nomor urut pasangan calon, dalam rapat pleno juga ditandatangani Pakta Integritas oleh masing-masing pasangan calon. Mereka juga menandatangi kesediaan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk melaksanakan Maklumat Kapolri yang dibacakan langsung oleh Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah. (Red/LN)

Komentar