Kejati Jabar Tuntut Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang 7,5 Tahun

Bandung,Metrodua.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan tuntutan terhadap mantan Pjs Dirut PDAM Kabupaten Karawang YP selama 7,5 Tahun penjara dengan sangkaan bersalah melakukan tindak pidana korupsi disidang Pengadilan Tipikor Bandung (21/9).

JPU Wahyu Sudrajat menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar pidana denda 500 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa berpendapat YP bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dua terdakwa lainnya, Direktur PT. Darma Premandala (DP) dituntut bersalah dengan sangkaan karena korupsi, meminta Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Selanjutnya terdakwa JM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 500juta, subsider kurungan enam bulan.Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp.2,6 miliar dan harus dikembalikan oleh DP serta JM, jika tidak maka ditambah kurungan penjara empat tahun.

Ketiga terdakwa ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan jabatan yang diembannya sehingga merugikan negara.

Perbuatan dilakukan saat PDAM Kabupeten Karawang mempunyai sisa anggaran investasi pada tahun 2015 senilai Rp.19,2 miliar yang belum terpakai. YP, selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta justifikasi teknis.Justifikasi teknis ini sebagai dasar untuk lelang kegiatan peningkatan kapasitas dan optimaliasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Karawang dengan anggaran Rp 5,4 miliar.Lelang kegiatan dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan nilai kontrak Rp. 4,95 miliar.

Kemudian Dewan pengawas PDAM Karawang meminta BPKP Jabar mengaudit proyek. Hasil audit BPKP, meminta lelang dihentikan karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan.Namun, permintaan itu diabaikan Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Anggaran. (Luhut)

Komentar