Karawang,Metrodua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) segera membahas aturan batas waktu penyerahan Fasos dan Fasum kepada Pemerintah Kabupaten.
Endang Sodikin,Ketua Pansus Raperda DPRD Karawang mengatakan (28/9) dalam Raperda Fasos dan Fasum akan memasukan sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum.Lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan karena tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah.
Dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas,sanksi bagi pengembang yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum adalah pidana penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp.50 juta. Batas waktu penyerahan fasos dan fasum perumahan dipersingkat menjadi enam bulan.Fasos meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sedangkan fasum meliputi klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna dan fasilitas umum lain.
Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2011,Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.Kewajiban ini melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos dan fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar bisa dikelola lebih lanjut. (Luhut/Diskominfo)
Komentar