Kab.Bekasi Metrodua.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 optimis tervapai hingga akhir tahun.
Meski Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda wilayah Kabupaten Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi tertanggal 31 Agustus 2020 telah berhasil merealisasikan PBB hingga 80 persen dari target yang telah ditentukan.
Eko Suparyadi Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, pada Bapenda Kabupaten Bekasi,mengatakan Alhamdulillah hingga 31 Agustus 2020 lalu, realisasi PBB dari wajib pajak telah tecapai sekitar 80 persen yang sudah diterima Bapenda ,ujar, Selasa (22/9/2020).
Eko mengatakan hingga sampai, Senin (21/9/2020), realisasi PBB yang diterima bertambah dan telah mencapai 89,9 persen. Jadi target hampir 90 persen tercapai dari target sebesar Rp 500 miliar yang dibebankan pada 2020 ini.
“Alhamdulillah, target PBB masih on the track, masih 10 persen lagi. Mudah-mudahan di sisa waktu hingga akhir 2020 bisa tercapai,” harapnya.
Menurut Eko, langkah-langkah yang dilakukan pihak Bapenda Kabupaten Bekasi mencetak SPPT di awal tahun, sehingga masyarakat atau wajib pajak mempunyai waktu yang lebih lama menabung untuk membayar PBB, walaupun kenyataannya perusahaan-perusahaan besar selaku wajib pajak membayar di bulan Agustus 2020.
“Seminggu atau dua minggu terakhir di bulan Agustus sudah terlihat dari realisasi prosentasenya cukup baik naiknya tapi disaat sekarang ini sudah menurun,” paparnya.
Lebih lanjut Eko menyatakan , pihaknya selalu berkoordinasi dengan para stakeholder. Baik dengan pengelola kawasan, Camat, kepala desa atau lurah maupun kolektor.
“Kita selalu bangun komunikasi, baik melalui meeting maupun Bapenda dan teman-teman penagihan,” ujar Eko
Eko menambahkan, pihaknya juga meminta pada wajib pajak yang melakukan validasi BPHTB, sekaligus ditagih PBB tahun 2020 dan tunggakan tahun sebelumnya. Sehingga pada 2020 ini, meski dimasa pandemi Covid 19 masih berlangsung, target PBB harus tercapai dan hingga saat ini masih on the track.
Keinginan para wajib pajak bermacam-macam , ada yang menyadari sehingga mereka langsung bayar kewajiban mereka. Tapi ada juga yang meminta keringanan, pembebasan denda, ada pula yang mengajukan keberatan. Terang Eko
Kemudian Eko, menjelaskan tertanggal 24 Agustus 2020, surat Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep.336-BAPENDA/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB perdesaan dan perkotaan (P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
“Keputusan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September-30 Oktober 2020”.jelas Eko
Sedangkan penghapusan sanksi berupa denda atas piutang PBB P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020 yakni terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.
“Jadi, penghapusan denda untuk semua tahun bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 1 September-30 Oktober 2020. Kita akan melakukan evaluasi dan laporkan ke Bupati,” Pungkas Eko.
Sementara Kepala Bidang PBB berharap dengan pencapaian target hingga 100 persen di penghujung tahun 2020,dapat tercapai sepenuhnya. (Red/Adv)
Komentar