Jakarta,Metrodua.com – Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo menggelar razia protokol kesehatan di lokasi kerumunan warga selama pandemi COVID-19. Pada Minggu (23/8/2020) malam, sebanyak 15 petugas mendatangi beberapa kafe dan warung di sepanjang Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif yang didampingi oleh Dewan Kota Kecamatan Pasar Rebo, Taufiq Rahman.
“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan yang sudah kita sampaikan,” ujar Syarif, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).
Ia menyebutkan, pihaknya menyampaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahgan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Syarif menambahkan, jika pemilik kafe atau warung menyalahi aturan, kemungkinan besar akan diberikan beberapa alternatif denda seperti pencabutan izin beroperasi atau rekomendasi pencabutan izin beroperasi.
“Masyarakat harus tahu bahwa COVID- 19 itu belum selesai, jadi kewaspadaan untuk pola hidup bersih dan sehat itu harus kita jaga, pertama protokol kesehatan untuk 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” katanya.
Sementara itu, Dewan Kota Kecamatan Pasar Rebo, Dani Taufiq Rachman, menyampaikan, dengan adanya razia protokol kesehatan kali ini, Ia berharap agar masyarakat sadar untuk melakukan protokol kesehatan.
Dani menyampaikan, kepada pemilik atau pengelola kafe, pasar, pertokoan dan warung kopi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan pengecekan suhu tubuh setiap pengunjung.
“Jangan sampai nanti masyarakat datang kesitu kita tidak tahu itu masyarakat dari mana, mereka bawa virus dan menyebar di antara orang-orang yang hadir di tempat itu,” ucap Dani. (TP)
Komentar