Presiden Resmikan ANPK KPK di Ikuti Wali Kota Bekasi Melalui Virtual Video 

Kota Bekasi Metrodua.com – Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian strategi nasional pencegahan korupsi telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Acara digelar secara virtual video yang disaksikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Media Center Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada siang ini.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut ditayangkan melalui Youtube KPK dan disiarkan di beberapa stasiun TV milik Pemerintah Pusat.

Sasaran dari acara ini mencakup 2 hal yakni peneguhan kembali komitmen semua pemangku kepentingan dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK ini.

Tujuan dari pelaksanaan gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman dan signifikansi pembacaan yang tepat dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.

Ada 6 tema gelar wicara yang akan digelar, yakni Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rangkaian acara tersebut, ada penyerahan penghargaan kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mereka dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi, terdiri dari Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB,  Ketua Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub aksi.

Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga, aksi-aksinya adalah Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal; Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan; Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi; Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis; dan Penerapan Manajemen Anti-Suap di Pemerintah dan Sektor Swasta.

Terkait fokus sektor Keuangan Negara, aksi-aksinya adalah Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik; Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa; Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.

Presiden Republik Indonesia mengatakan dalam virtual videonya yakni ini merupakan langkah cepat yang prosedurnya tidak melupakan transparansi dan akuntabilitas.

“Anti korupsi ini harus menjadi budaya di semua kalangan negeri Indonesia, budaya memegang teguh rasa menolak untuk korupsi, sehingga kita semua tidak akan berani dalam langkah-langkah dari terkecil untuk mengambil yang bukan hak nya, saya yakin tokoh-tokoh juga mendukung program ini.” Jelas Presiden RI. (Red/LN). (Ndoet/Humas)

Komentar