Presiden: Jangan Ada Yang Merasa Paling Benar, Paling Agamis, dan Paling Pancasilais

Jakarta,MD – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jangan ada yang merasa paling benar sendiri dan yang lain dipersalahkan, jangan ada yang merasa paling agamis sendiri serta jangan ada yang merasa paling Pancasilais sendiri.

”Semua yang merasa paling benar dan memaksakan kehendak, itu hal yang biasanya tidak benar. Kita beruntung bahwa mayoritas rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan, penuh toleransi dan saling peduli, sehingga masa-masa sulit sekarang ini bisa kita lalui dan kita tangani secara baik,” tutur Presiden saat menyampaikan Pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Dalam Rangka HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI, Jumat (14/8), di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Negara menyebutkan bahwa ekosistem nasional yang produktif dan inovatif tidak mungkin tumbuh tanpa ekosistem hukum, politik, kebudayaan, dan pendidikan yang kondusif serta fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum, antikorupsi, dan demokrasi.

Semua kebijakan, menurut Presiden, harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM serta kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan. ”Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan nilai-nilai demokrasi juga tidak bisa ditawar,” imbuh Presiden.

Menurut Presiden, demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia. Ia menambahkan bahwa agenda Pilkada 2020 harus tetap berjalan dengan disiplin tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan. ”Nilai-nilai luhur Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, persatuan dan kesatuan nasional, tidak bisa dipertukarkan dengan apapun juga. Kita tidak bisa memberikan ruang sedikit pun kepada siapa pun yang menggoyahkannya,” kata Presiden.

Sistem pendidikan nasional, menurut Presiden, harus mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan, yang berkarakter kuat dan berakhlak mulia, serta unggul dalam inovasi dan teknologi. ”Saya ingin semua platform teknologi harus mendukung transformasi kemajuan bangsa. Peran media-digital yang saat ini sangat besar harus diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan,” ujarnya.

Semestinya, menurut Presiden, perilaku media tidak dikendalikan untuk mendulang click dan menumpuk jumlah like, tapi seharusnya didorong untuk menumpuk kontribusi bagi kemanusiaan dan kepentingan bangsa. ”Ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa tidak boleh dipertukarkan dengan kemajuan ekonomi. Bahkan, kemajuan ekonomi jelas membutuhkan semangat kebangsaan yang kuat. Kita harus bangga terhadap produk Indonesia. Kita harus membeli produk dalam negeri,” ungkap Presiden.

Kemajuan Indonesia, menurut Presiden, harus berakar kuat pada ideologi Pancasila dan budaya bangsa. ”Tujuan besar tersebut hanya bisa dicapai melalui kerja sama seluruh komponen bangsa dengan gotong royong, saling membantu, dan saling mengingatkan dalam kebaikan dan tujuan yang mulia. Demokrasi memang menjamin kebebasan, namun kebebasan yang menghargai hak orang lain,” ungkapnya.

Peran Lembaga Negara

Pada kesempatan itu, Presiden sampaikan bahwa Bangsa Indonesia beruntung dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari Pimpinan dan Anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah extra-ordinary dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa.

”MPR dengan cepat membuat payung program baru “MPR Peduli Covid-19” serta terus melakukan sosialisasi dan aktualisasi Pancasila serta pengkajian sistem ketatanegaraan dan konstitusi kita. Dengan sangat cepat, sangat responsif, DPR langsung membahas, dan kemudian menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Agenda-agenda legislasi yang lain, kata Presiden, juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

”Respons cepat juga dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi oleh daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD,” jelas Presiden.(Red/LN)

 

 

 

 

Sumber : Humas Setkab.go.id ,(TGH/MAY/EN)

Komentar