Bupati Bekasi Hadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

Kab.Bekasi,Metrodua.com – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja ikut hadir dalam pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Senin (17/8/2020).

Sebanyak 1.112 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurut Eka, pemberian remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Lebih lanjut Eka berpesan kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ucapnya.

Berdasarkan data, dari lapas cikarang terdapat 2 kategori yang mendapatkan remisi, yakni kategori remisi umum narapidana dewasa, dan kategori remisi umum narapidana dan anak, yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.

Remisi umum narapidana dewasa terdiri dari 138 orang mendapat remisi 1 bulan, 252 orang mendapat 2 bulan, 355 orang mendapat 3 bulan, 181 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 128 orang mendapat remisi 5 bulan.

Selain itu, untuk kategori remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 52 orang warga binaan. Yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan,  2 orang mendapat remisi 3 bulan, 5 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 5 bulan.

Sementara untuk remisi umum kategori narapidana anak terdapat 6 orang yang mendapat remisi.(Red/LN)

Komentar