Jakarta,Metrodua.com – Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan dalam sidak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan penegakan operasi PSBB di sejumlah tempat, Rabu (19/8). Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, dari 100 personel gabungan, 70 dari Satpol PP 30 dari TNI dan Polri.
“Malam ini memang ada tiga kecamatan untuk pengawasan pembinaan dan penindakan khususnya tempat usaha yang ada di wilayah Jakarta Selatan yaitu tiga Kecamatan, satu Kebayoran Baru itu di daerah Petogogan ada dua tempat kopi kita kenakan dua tempat ini satu denda langsung bayar Rp 10 juta, dan satu masih konfirmasi nanti hari Senin depan,” ujarnya.
Kemudian untuk tempat lainnya, lanjut Ujang, satu restoran ramen di Kramat Pela dikenakan denda Rp 10 juta dan langsung bayar di tempat. “Untuk di wilayah tadi ke Kemang pengawasan tempat restoran sudah ada beberapa yang mematuhi protokol kesehatan yaitu Rumah Makan shisa dan juga restoran Rumah Makan Turki. Tapi ada dua kedai kopi yang kita kenakan sanksi denda untuk pembayarannya nanti terkonfirmasi di hari Senin depan,” jelasnya.
Sementara lokasi lainnya yakni di Tebet, ada kafe kopi di daerah sekitar Kelurahan Tebet Timur yang langsung membayar denda Rp 10 juta. Sementara untuk yang lainnya, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap restoran. Karena malam ini bertepatan dengan malam satu Muharram dan juga libur panjang, jadi ada beberapa lokasi yang restoran ini tampak masih sepi dan tampak tutup karena banyak warga masyarakat Jakarta sedang menikmati libur panjang.
“Tadi arahan dari pimpinan pak wali kota (Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali) bahwa untuk penanganan covid di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, para aparatur di kecamatan dan kelurahan termasuk Satpol PP bagaimana mensosialisasikan program 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” terangnya.
Ujang berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Jakarta Selatan lebih meningkatkan kesadaran dalam program penanganan COVID-19, khususnya program 3M.
“Di manapun baik itu di rumah maupun di tempat-tempat umum dan juga di manapun yang sedang beraktivitas di Jakarta. Kita mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020, dan keputusan Gubernur Nomor 853 tahun 2020 tentang perpanjangan waktu PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya. (Red/TP)
Komentar