Puluhan Miliar Rupiah Dana Insentif Pajak dan Retribusi Dituding  Menuai Masalah

Kab.Bekasi,Metrodua.com – Puluhan miliar rupiah dana anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengundang perhatian bagi sejumlah pihak. Sebab, anggaran tersebut dituding sangat berlebihan dan tidak transpran penyerapannya.

Padahal anggaran yang mencapai lima puluh milyar lebih pertahun tersebut, merupakan pajak dan retribusi yang di bayarkan masyarakat kepada Pemkab Bekasi demi pembangunan Kabupaten Bekasi. Namun ironisnya, pembagian uang insentif pajak dan retribusi itu terkesan menjadi rahasia.

Menurut Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy, pihak Pemkab Bekasi hingga kini tidak membuka secara detail siapa dan berapa jumlah orang yang menerima dana insentif tersebut. Sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persepsi, dan tafsir yang berbeda.

“Dalam laporan pertanggunjawaban keuangan, tidak disebut detail jumlah penerima dan besarannya. Ini menjadi tanda tanya, apalagi anggarannya puluhan milyar,” kata Ergat.

Ketua Umum LSM Kompi ,Ergat Bustomy

Seharusnya, ungkap Ergat menambahkan, pihak Pemkab Bekasi seharusnya membuka secara luas informasi terhadap penyerapan anggaran insentif pajak dan retribusi itu. Baik jumlah orang yang menerima, maupun besaran nominal yang diterimanya.

Apalagi berdasarkan regulasi yang ada, baik Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati Bekasi sudah sangat jelas besaran dana yang diterima maupun orang yang berhak mendapat insentif tersebut. Untuk itu perlu ada transparansinya, agar penyerapan anggarannya diketahui publik. Apalagi anggaran itu sudah menjadi konsumsi publik.

“Pemkab Bekasi harus transparan terhadap penyerapan anggaran tersebut. Apalagi ada sejumlah kejanggalan terhadap pengelolaan dana itu,” imbuhnya.

Menurut catatan dan telaah LSM Kompi, anggaran yang dialokasikan untuk insentif pajak dan retribusi maupun penyerapannya menjadi tanda tanya. Apalagi anggarannya, sejak tahun 2016 hingga kini jumlah penyerapannya tidak mengalami perubahan yang sangat berarti.

Hal itulah yang memunculkan tudingan dan dugaan miring terhadap pengalokasian dan pengelolaan keuangannya. Apalagi jika hal itu dikaitkan dengan target dan pencapaian pajak daerah maupun retribusi.

“Kita sudah melihat alokasi anggaran tersebut terhitung tahun 2016, tidak ada mengalami perubahan yang siknifikan. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakannya, karena dana itu dari pajak dan retribusi masyarakat,” beber Ergat.

Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan saat dikonfirmasi Reaksi melalui telepon selulernya dengan fasilitas Whattsapp tidak memberikan tanggapan.

Berita sebelumnya, LSM Kompi mempertanyaan anggaran insentif pajak dan retribusi yang dialokasikan setiap tahun, sebab tidak diketahui secara detail kemana saja anggaran 8tu diberikan. Sehingga anggaran itu menjadi tanda tanya.

“Pajak yang diterima itu, terhitung sejak tahun 2016. Dan berdasarkan pendalam lembaga kita, perlu dipertanyakan jika melihat dari sejumlah target,” bebernya. (Red/LN)

Komentar