Bekasi,Metrodua.com – Perampokan dan kekerasan terjadi disebuah warung kelontong di Kecamatan Bekasi Utara berhasil ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polsek Bekasi Utara Kota Bekasi. Pelaku Yoes Indra (YI ) 36 tahun yang bekerja sebagai sales Aqua mengaku melakukan aksinya karena kepepet ditagih utang.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled mengatakan Aksi perampokan terjadi di sebuah warung kelontong, di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (8/7). Pelaku menjalankan aksinya dengan kekerasan memukul kedua korban dengan menggunakan palu hingga berdarah,” Ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Bekasi Utara Kota Bekasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban LA sedang menjaga warung kelontong. Sikorban langsung diketok (dipukul) punggungnya dan kepalanya berkali-kali, si korban berteriak minta tolong.jelasnya.
Pelaku YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karena terlilit utang sebesar Rp 650.000. Akibat perbuatannya sehingga si pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(jar)
Komentar