Masa New Normal,Pemkot Bekasi Larang Pedagang Berjualan di Area CFD

Kota Bekasi,Metrodua.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD). Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH TentangĀ  Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Di Kota Bekasi.

Adapun larangan pada pedagang berjualan diberlakukan di 15 titikĀ  lokasi sekitar Car Free Day (CFD) adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diantaranya :

1. Lampu merah BCP, 2. Pintu masuk kuliner center point, 3. Simpang Kayuringin, 4. Jalan Rawa Tembaga 1, 5. Jalan Rawa Tembaga 2, 6. Jalan Rawa Tembaga 3, 7. Kolong fly over, 8. Bundaran Sumarecon, 9. Pintu Stadion PCB
10. Rumah Sakit Mitra Barat, 11. Simpang Kayuringin/Elgangga, 12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest,14. Taman Hutan Kota, 15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2

Instruksi Wali Kota berlaku dalam dua Minggu kedepan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan 2 (dua) Minggu berjalan. (Red/LN)

 

Sumber : Humas Pemkot Bekasi

Komentar