DPRD Kab Bekasi Akan Bentuk Pansus Terkait adanya Dugaan Kebocoran Retrebusi Tera.

 

Kab.Bekasi,Metrodua.com – Terkait adanya dugaan kebocoran retrebusi tera sejak tahun 2018 /2019 pada Dinas Perdagangan,untuk menyikapi informasi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Edi Junaidi mengatakan bakal membentuk Pansus, demi membuka dan menggali informasi terhadap kebenaran dugaan kebocoran retribusi tera. Sebab, akibat dugaan kebocoran retribusi tersebut sangat berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam menyikapi permasalahan tersebut DPRD akan membentuk pansus , Ujar Edi Junaidi, Rabu(22/7/2020)

Menurut Edi, pembentukan pansus tersebut agar informasi dugaan kebocoran retribusi tera bisa terbuka. Dan publik bisa mengetahui dengan jelas terhadap pengelolaan retribusi tera tersebut.

“Kita akan bentuk pansus, agar dugaan kebocoran retribusi tera tersebut diketahui kebenarannya. Dan pengelolaannya bisa transparan dan akuntabel,” ujar Edi.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya sangat miris dengan kinerja Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, apabila dugaan kebocoran retribusi tera itu benar terjadi. Apalagi retribusi tersebut merupakan penopang pembangunan di Kabupaten Bekasi, dan merupakan uang rakyat.

Lebih lanjut Edi, mengatakan pansus dugaan kebocoran retribusi tera ini sangat beralasan, apalagi penerimaan PAD Kab Bekasi dari tera pada tahun 2019 hanya naik sekitar Rp9 juta, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2018. Sehingga bila di konversi ke persen, kurang dari 0,5 persen. Dan ini menimbulkan pertanyaan di sejumlah kalangan, apalagi anggota DPRD.

“Kita sangat miris, apabila kebocoran retribusi tera tersebut benar adanya. Dan ini perlu mendapat perhatian serius,” ungkap Edi.

Sementara  Wakil Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi),Ujo mengungkap penerimaan retribusi Tera Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang hanya berkisar Rp7 miliar pada tahun 2018 dan 2019, dinilai penuh kejanggalan dan sangat minim. Apalagi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut dilihat dari banyaknya objek retribusi Tera yang mencapai 14 objek.

Sebab berdasarkan regulasi yang berlaku, objek retribusi Tera itu meliputi, alat ukur panjang, takaran (baik takaran kering, basah maupun takaran pengisi), alat ukur dari gelas, bejana ukur (yang tidak standar), tangki ukur,, tangki ukur gerak, timbangan otomatis dan bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, meter KwH dan alat ukur lainnya.

Sehingga dengan banyaknya objek retribusi tersebut, pendapatan retribusi Tera yang disetorkan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tersebut terindikasi ada nuansa kepentingan dan permainan serta tidak masuk akal. Bahkan, dengan adanya indikasi itu, dugaan kebocoran retribusi sangat kuat, Ungkapnya.

Ujo menambahkan, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi harus memberikan keterangan kepada publik terhadap pengelolaan retribusi Tera. Apalagi dalam mengelola atau memberikan pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya Dinas Perdagangan mendapatkan insentif Retribusi.

Pihak LSM Kompi juga menegaskan, apabila pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tidak bersedia memberikan penjelasan kepada publik. Pihaknya mendesak dilakukan uji petik dan investigasi kesejumlah tempat, termaksud industri yang tersebar di Kabupaten Bekasi yang pernah di Tera Dinas Perdagangan, tegasnya. (Red/LN)

Komentar