Penyelenggaraan Inovasi Pelayanan Publik DPMPTSP pada New Normal Life

Headline, Jabodetabek1060 Dilihat

Kota Bekasi,Metrodua.com – Dampak pandemi Covid-19 pada saat ini telah menyebabkan perubahan  tatanan pada berbagai tatanan kehidupan di berbagai sektor. Hal ini menuntut kita untuk mengubah cara hidup dari sesuatu yang tidak lumrah menjadi sebuah tuntutan kewajiban atau dapat dikatakan sebagai New Normal Life.

” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kota Bekasi sebagai ex- officio penanggung jawab pelayanan publik di Kota bekasi telah memulai pelayanan pada tanggal 2 juni 2020, dalam rangka menyongsong New Normal Life dalam upaya tetap melangsungkan pemberian layanan yang prima bagi masyarakat Kota Bekasi dan juga DPMPTSP dalam menjalankan fungsinya dalam menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Bekasi,” ujar Lintong Dianto Putra A.P, SH, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi kepada TransparanNews Sabtu(13/06/2020).

Pemberian layanan baik di Kantor DPMPTSP maupun pada Mal Pelayanan Publik yang bertempat di BTC Mall (Bekasi Trade Centre) dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19 di tempat perkantoran dan Industri.

Dalam pemberian layanan pada saat new normal life ini membutuhkan langkah- langkah dan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini diantaranya melalui :

1.Simpel Antri yaitu sistem pelayanan antrian terintegrasi yang dilakukan secara online untuk seluruh perizinan yang tergabung pada pelayanan publik bersama Pemerintah Kota Bekasi di Mal Pelayanan Publik.

2.Pencetakan perizinan melalui QR Code yaitu masyarakat dapat mencetak perizinan dimanapun melalui QR yang dikirim melalui email, sehingga masyarakat tidak perlu kemana-mana dalam memperoleh perizinannya.

3.BOX Sterilisasi Ultra Violet Dokumen , merupakan upaya dalam memutuskan mata rantai covid melalui penyerahan dokumen yang telah bebas Covid -19.

4.Layanan tatap muka, layanan langsung seperti halnya pembuatan dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun pelayanan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pada Mal Pelayanan Publik.

5.Non Tatap Muka yaitu masyarakat dalam proses memperoleh pelayanan perizinannya dilakukan melalui online upload dokemen sampai dengan pengiriman produk layanan melalui petugas URC (unit Reaksi Cepat) DPMPTSP Kota Bekasi.

Tujuan dibuatnya Video Inovasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi, khususnya dalam menyongsong New Normal Life dan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi  masyarakat dalam melakukan aktifitas dan produktifitasnya.

” Dengan dibuatnya Video Inovasi  ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi maupun sebagai media tiru untuk dilakukan di daerah lain di Indonesia,” ungkap Lintong menutup. (Red/LN)

 

 

(Sumber berita,publikasi Pemkot Bekasi)

Komentar